Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
IRJEN Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat diperiksa selama 19 jam menggunakan metode uji polygraph dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan bahwa pemeriksaan dengan menggunakan lie detector terhadap Sambo berjalan selama 19 jam. "Info labfor pemeriksaan sampai jam 19," terang Dedi saat dihubungi pada Jumat (9/9). "Hasil uji lie detector atau poligraph pro justitia untuk penyidik," imbuhnya.
Kendati demikian, Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lie detector dari Sambo. "Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik," beber Dedi.
Sebelumnya, Dedi mengonfirmasi bahwa pada Kamis (8/9) kemarin, Sambo diperiksa dengan metode uji polygraph dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. "Ya betul, di Puslabfor Sentul," singkat Dedi pada Kamis (8/9) lalu.
Ferdy Sambo, sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun tersangka lain ialah, PC, E, RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (OL-12)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Timsus sedang menerapkannya untuk pemeriksaan tersangka Brigadir J dalam mengungkapkan fakta dan data.
Lalu tahukah kamu apa itu lie detector dan fungsinya? Nah untuk menjawab pertanyaan itu, berikut penjelasan yang telah dirangkum dalam berbagai sumber.
"Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph, hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia,"
Penggunaan lie detector itu penting dilakukan. Guna memastikan kebenaran keterangan tersangka. Pasalnya, keterangan itu bisa jadi bukti yang dapat dibawa ke persidangan.
Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apa pun, kata Lemkapi.
Menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved