Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menghadirkan ahli poligraf Aji Febriyanto AR Rosyid. Hal ini guna memperdalam tentang keakuratan tes uji kebohongan yang telah dijalani oleh para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Aji mengungkap jika akurasi pada tes tersebut memiliki akurasi yang cukup tinggi. Hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan dari hakim.
"Poligraf ini mempunyai ketepatan berapa persen?" tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
"Sesuai jurnal yang dikeluarkan Asosiasi Poligraf Amerika, untuk teknik yang kita gunakan, yaitu Tahiat City, memiliki keakuratan diatas 93%," jawab Aji.
Aji menjelaskan poligraf merupakan sebuah aktivitas pemeriksaan dengan menggunakan alat untuk menentukan seseorang terindikasi memberikan keterangan yang jujur atau tidak.
"Poligraf adalah aktivitas pemeriksaan dengan menggunakan alat poligraf untuk menentukan seseorang itu apakah teridentifikasi bohong atau jujur," ungkapnya.
Baca juga: Di Sentul, Ferdy Sambo Diperiksa 19 Jam Menggunakan Lie Detector
Hakim lantas mempertanyakan kemungkinan ketidakakuratan poligraf, Aji pun menjawab ketidakakuratan mencapai 7% dipengaruhi oleh pemeriksa yang melakukan tes tersebut.
"Saudara jelaskan menurut standar tingkat keakuratannya 93%, 7%sisanya?" tanya Hakim.
"7% sisanya lebih ke expertan dari seorang pemeriksa yang mulia," ujar Aji.
"Jadi tergantung pemeriksanya kalau memiliki kepandaian maka dia bisa lolos atau bagaimana?" tanya Hakim kembali.
"Semakin pandai seorang pemeriksa maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi, untuk nilai ambang bawahnya adalah 93%," tutur Aji.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi ahli terkait poligraf dalam persidangan untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa juga telah mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, jaksa turut mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Atas tindakannya, jaksa mendakwa Sambo telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved