Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERSANGKA penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, kembali diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19, Kamis (1/9).
"Kan ada P-19 dari jaksa, itu mungkin intinya mempertajam, mempertegas yang disampaikan oleh pihak penyidik," kata pengacara Bripka Ricky, Erman Ummar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Erman mengatakan hal yang dipertegas penyidik itu mulai dari peristiwa di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Lalu, kejadian di Magelang, Jawa Tengah, hingga kejadian terakhir di rumah dinas Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Intinya mempertegas," ujar Erman.
Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya tak Berani Menembak Brigadir J
Namun, dia tak membeberkan materi pertanyaan dan hasil pemeriksaan tersebut. Erman mengatakan pemeriksaan alot hingga malam hari karena ada tambahan pemeriksaan saksi. Sejatinya, kata dia, pemeriksaan rampung pukul 15.00 WIB.
Erman menuturkan pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari. Pemeriksaan diawali dengan pengecekan kesehatan, kemudian ditanya soal kesiapan menjalani persidangan dan kesiapan mental ketika menerima vonis.
Bripka Ricky Rizal pertama kali menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector pada Senin (5/9). Hasil pemeriksaan, keterangan tersangka dipastikan jujur. Polri tak membeberkan fakta-fakta yang ditemukan. Hal itu akan menjadi bukti penyidik di persidangan.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved