Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERSANGKA penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, kembali diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19, Kamis (1/9).
"Kan ada P-19 dari jaksa, itu mungkin intinya mempertajam, mempertegas yang disampaikan oleh pihak penyidik," kata pengacara Bripka Ricky, Erman Ummar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Erman mengatakan hal yang dipertegas penyidik itu mulai dari peristiwa di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Lalu, kejadian di Magelang, Jawa Tengah, hingga kejadian terakhir di rumah dinas Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Intinya mempertegas," ujar Erman.
Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya tak Berani Menembak Brigadir J
Namun, dia tak membeberkan materi pertanyaan dan hasil pemeriksaan tersebut. Erman mengatakan pemeriksaan alot hingga malam hari karena ada tambahan pemeriksaan saksi. Sejatinya, kata dia, pemeriksaan rampung pukul 15.00 WIB.
Erman menuturkan pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari. Pemeriksaan diawali dengan pengecekan kesehatan, kemudian ditanya soal kesiapan menjalani persidangan dan kesiapan mental ketika menerima vonis.
Bripka Ricky Rizal pertama kali menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector pada Senin (5/9). Hasil pemeriksaan, keterangan tersangka dipastikan jujur. Polri tak membeberkan fakta-fakta yang ditemukan. Hal itu akan menjadi bukti penyidik di persidangan.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved