Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, menjelaskan kliennya tidak berani menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.
Erman mengatakan, perintah itu terlontar oleh Irjen Ferdy Sambo di rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
Ia menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, guna mendampingi Bripka RR dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Erman mengungkap kejadian penembakan Brigadir J diawali dengan pertanyaan dari Sambo kepada RR perihal kejadian di Magelang yang menimpa istrinya Purtri Candrawathi (PC).
RR pun mengaku tidak tahu perihal kejadian pelecehan tersebut. Lantas, Sambo memerintah RR untuk menembak Brigadir J.
"Ya sudah kalau gitu baru dilanjutin 'kamu berani nembak? Nembak Yosua?' RR bilang 'saya nggak berani Pak, saya nggak kuat, nggak berani Pak.' 'Yauda kalau gitu kamu panggil Richard'," ujar Erman menirukan percakapan antara Sambo dengan RR.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Rumah Bripka RR di Tegal Sepi
Menurut pengakuan yang diterima Erman dari RR, kliennya ini hanya mengetahui perihal cekcok antara Brigadir J dengan Kuat Maaruf.
"Karena kesannya Kuat, si Yosua pernah dia lihat kayak ngendap naik turun tangga, ditanya 'ada apa?' dia (Yosua) lari. Jadi menimbulkan pemikiran yang negatif tapi tidak tahu, apakah ada pelecehan, kita tidak tahu, si anu tidak tahu," pungkasnya.
Bripka RR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun tersangka lain ialah, FS, PC, E dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved