Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya tak Berani Menembak Brigadir J

Khoerun Nadif Rahmat
08/9/2022 22:31
Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya tak Berani Menembak Brigadir J
Tersangka Brigadir Ricky Rizal berjalan sebelum rekonstruksi(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KUASA hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, menjelaskan kliennya tidak berani menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.

Erman mengatakan, perintah itu terlontar oleh Irjen Ferdy Sambo di rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.

Ia menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, guna mendampingi Bripka RR dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Erman mengungkap kejadian penembakan Brigadir J diawali dengan pertanyaan dari Sambo kepada RR perihal kejadian di Magelang yang menimpa istrinya Purtri Candrawathi (PC).

RR pun mengaku tidak tahu perihal kejadian pelecehan tersebut. Lantas, Sambo memerintah RR untuk menembak Brigadir J.

"Ya sudah kalau gitu baru dilanjutin 'kamu berani nembak? Nembak Yosua?' RR bilang 'saya nggak berani Pak, saya nggak kuat, nggak berani Pak.' 'Yauda kalau gitu kamu panggil Richard'," ujar Erman menirukan percakapan antara Sambo dengan RR.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Rumah Bripka RR di Tegal Sepi

Menurut pengakuan yang diterima Erman dari RR, kliennya ini hanya mengetahui perihal cekcok antara Brigadir J dengan Kuat Maaruf.

"Karena kesannya Kuat, si Yosua pernah dia lihat kayak ngendap naik turun tangga, ditanya 'ada apa?' dia (Yosua) lari. Jadi menimbulkan pemikiran yang negatif tapi tidak tahu, apakah ada pelecehan, kita tidak tahu, si anu tidak tahu," pungkasnya.

Bripka RR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun tersangka lain ialah, FS, PC, E dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya