Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KUASA hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, menjelaskan kliennya tidak berani menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.
Erman mengatakan, perintah itu terlontar oleh Irjen Ferdy Sambo di rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
Ia menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, guna mendampingi Bripka RR dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Erman mengungkap kejadian penembakan Brigadir J diawali dengan pertanyaan dari Sambo kepada RR perihal kejadian di Magelang yang menimpa istrinya Purtri Candrawathi (PC).
RR pun mengaku tidak tahu perihal kejadian pelecehan tersebut. Lantas, Sambo memerintah RR untuk menembak Brigadir J.
"Ya sudah kalau gitu baru dilanjutin 'kamu berani nembak? Nembak Yosua?' RR bilang 'saya nggak berani Pak, saya nggak kuat, nggak berani Pak.' 'Yauda kalau gitu kamu panggil Richard'," ujar Erman menirukan percakapan antara Sambo dengan RR.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Rumah Bripka RR di Tegal Sepi
Menurut pengakuan yang diterima Erman dari RR, kliennya ini hanya mengetahui perihal cekcok antara Brigadir J dengan Kuat Maaruf.
"Karena kesannya Kuat, si Yosua pernah dia lihat kayak ngendap naik turun tangga, ditanya 'ada apa?' dia (Yosua) lari. Jadi menimbulkan pemikiran yang negatif tapi tidak tahu, apakah ada pelecehan, kita tidak tahu, si anu tidak tahu," pungkasnya.
Bripka RR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun tersangka lain ialah, FS, PC, E dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved