Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan tidak diungkapkannya kepada publik hasil pemeriksaan uji kebohongan atau poligraf terhadap Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraf," kata Andi seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (8/9).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menggunakan tes kebohongan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pemeriksaan dimulai pada Senin (5/9) untuk tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pemeriksaan uji poligraf kembali diagendakan pada Selasa (6/9) dengan terperiksa tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi. Kemudian, Kamis (8/9) diperiksa Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan untuk tersangka Bharada Richard Eliezer sudah lebih dahulu dilakukan uji poligraf di Bareskrim Polri dari empat tersangka lainnya.
Sebelumnya, Andi pernah mengungkapkan hasil uji poligraf terhadap Bharada E, Bripka RR, dan KM dengan hasil no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur.
Berbeda dengan hasil pemeriksaan uji poligraf PC dan S, penyidik tidak mengungkapkan hingga kini.
Menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan.
"Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," kata Andi yang juga Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri.
Andi mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait standardisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan uji poligraf. Ia juga memahami rasa ingin tahu publik yang besar terhadap pengungkapan kasus ini.
"Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraf," terangnya.
Baca juga: Lemkapi: Tes Kebohongan cuma Pembanding, bukan Alat Bukti
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji poligraf adalah untuk penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf juga
memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.
Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia. Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika 2019 memiliki tingkat akurasi 93% dengan syarat akurasi 93% maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.
"Kalau (hasil ujinya) di bawah 90% tidak masuk ke dalam ranah pro justicia," kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan bahwa jika hasil poligraf 93% masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan uji poligraf diserahkan ke penyidik.
Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikannya di persidangan.
"Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli," kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk. Hal itu pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Provinsi Lampung M Pansor, yang jasadnya dibuang ke Sumatra Selatan pada Oktober 2016.
"Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. Lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Dedi.
Senada dengan Dedi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan hasil pemeriksaan uji poligraf (lie detector) dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian.
"Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti," kata Ketut. (Ant/OL-16)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Di ritel modern beras premium kosong, tapi dari Bulog sudah mendistribusikan beras komersil ke sana supaya masyarakat bisa mencukupi kebutuhannya
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Setiap orang yang hendak masuk ke wilayah kantor pemerintah provinsi (pemprov) hingga kelurahan harus melewati serangkaian pemeriksaan.
"Kasus kemarin juga serupa seperti itu, ketika yang bersangkutan, ZA, datang seakan-akan menjadi bagian masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri,"
Senjata jenis airgun dinilai lebih berbahaya dibandingkan airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang.
Muchsin Kamal telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencanananya akan tiba di Jakarta sore ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved