Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tolak Pelengseran, Suharso Bakal Surati Kemenkumham

Anggi Tondi Martaon
08/9/2022 20:37
Tolak Pelengseran, Suharso Bakal Surati Kemenkumham
Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha(MI/MOHAMAD IRFAN )

KUBU Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah itu dilakukan untuk memberitahukan kalau Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pergantian Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilakukan secara ilegal.

"Tinggal menyampaikan surat klarifikasi. Iya, menjelaskan secara komprehensif kronologisnya dasar hukumnya," kata Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha saat dihubungi, hari ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyampaikan alasan Mukernas pergantian Ketum PPP dianggap ilegal. Sebab, diselenggarakan tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Salah satu pertimbangan Mukernas tidak sah yaitu surat undangan kegiatan yang tidak ditandatangani ketum dan sekjen yang sah. "Maka produk akhirnya yakni Mukernas itu juga tidak sah," ungkap dia.

Baca juga: Sejumlah DPW PPP Mulai Intruksikan DPC Ikuti Keputusan Mukernas

Lebih lanjut, Tamliha mengaku, memang pihaknya tidak ingin berandai-andai soal sikap Kemenkumham tanggapi masalah PPP tersebut. Ia meyakini Kemenkumham memiliki integritas dan tidak mengesahkan kepengurusan Mardiono atau hasil Mukernas.

"Dia (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) ini orang berkarakter, punya integritas saya yakin dia tidak akan mau menandatangani sesuatu yang tidak memiliki legal aspek yang jelas," ujar dia.

Sebelumnya, Muhammad Mardiono menyerahkan pengajuan pergantian ketum PPP ke Kemenkumham. Pengajuan diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya