Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak bergabung dalam tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Penolakan itu disampaikan setelah namanya disebut Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (7/9).
"Hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan yang akhirnya menolak," demikian keterangan tertulis Amnesty International Indonesia.
Usman sendiri sebelumnya menjelaskan masih bimbang bergabung dalam tim ad hoc tersebut. Ini disebabkan adanya potensi konflik kepentingan yang akan timbul terkait atribusi Usman pada Amnesty International Indonesia.
Terlepas dari penolakan tersebut, Usman menegaskan bahwa pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004 lalu merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM. Serangan tersebut, lanjutnya, bersifat sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Mantan Ketum Apkasi Jadi Menpan RB
Berdasarkan laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir pada 2005, kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM, termasuk kritiknya kepada badan negara seperti BIN. Dalam rekomendasinya, TPF mendesak Presiden membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk Kepala BIN.
Dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Munir, sebanyak tiga orang telah diadili yang merupakan pegawai maskapai Garuda Indonesia. Di sisi lain, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama masih belum diproses secara hukum.
Sebelumnya, mantan agen BIN Muchdi Purwopranjono pernah diadili pada 2008, tapi ia dinyatakan tidak bersalah. Sampai sejauh ini, pemerintah tidak pernah mempublikasikan laporan TPF yang dinilai Usman melanggar Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
"Yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan Laporan TPF kepada masyarakat," tandas Usman. (OL-4)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
PENDIRI Lokataru Foundation, Haris Azhar, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus dibawa ke peradilan umum.
Setara Institute desak pembentukan TPF Independen kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. 4 anggota BAIS TNI ditahan, Komisi III DPR bentuk Panja.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Hetifah menegaskan tindakan keji penyerangan air keras terhadap Andri merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima.
Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi brutal yang mengancam kebebasan sipil di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved