Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufik Basari mengimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau ulang pembuatan ruang restorative justice dalam kegiatan prioritas nasional tahun anggaran 2023.
Meski penting, Kejagung diingatkan untuk tidak men-glorifikasi restorative justice. Mengingat restorative justice sudah seharusnya merupakan bagian dari tugas sehari-hari yang sudah semestinya dilakukan Kejagung jika dalam suatu perkara dipandang perlu untuk dilakukan, sehingga tidak memerlukan ruang khusus.
Hal ini ditekankan Taufik saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
“Dalam prioritas nasional Kejagung 2023 di poin 9 halaman 9, terdapat pembuatan ruang restorative justice. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, tetapi saya mempertanyakan kegunaannya untuk apa? Restorative justice seharusnya sudah menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari dan bagian dari semestinya dilakukan oleh Kejagung sehingga tidak perlu diglorifikasi dengan ruang restorative justice ini. 50 unit untuk ruang restorative justice saya tidak membayangkan untuk apa? Jadi coba dipertimbangkan kembali alasan untuk membuat ruang restorative justice ini,” ujar Taufik.
Selain itu, politikus Partai NasDem ini menyoroti program penegakan dan pelayanan hukum Kejagung. Taufik meminta Kejagung membuat suatu sistem baru berkaitan dengan penghitungan anggaran yang tidak berdasarkan aspek kuantitatif untuk penanganan perkara.
Sebaliknya, Taufik mengingatkan Kejagung untuk mengedepankan aspek kualitatif dan juga mempertimbangkan peran kejaksaan-kejaksaan yang mampu menekan dan melakukan pencegahan kejahatan sebagai suatu indikator prestasi.
“Selama ini jika jumlah perkara yang ditangani menurun akhirnya berimbas pada turunnya juga anggaran untuk tahun kedepannya, kan begitu cara perhitungannya selama ini. Nah, padahal dengan UU Kejaksaan yang baru ada juga peran dari Kejaksaan untuk pencegahan kejahatan," jelasnya.
"Cobalah dimulai dipikirkan dengan cara penghitungan yang baru yaitu bukan kuantitatif tetapi kualitatif dan juga mempertimbangkan peran dari kejaksaan-kejaksaan yang mampu untuk menekan dan melakukan pencegahan kejahatan sebagai suatu prestasi,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung I tersebut. (RO/OL-09)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Mahendra menyebut pihaknya tidak membuka akses KUAPPAS 2020 lantaran hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menegaskan akam menghapus anggaran-anggaran tidak penting dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUAPPAS) 2020.
Chaidir menampik jika pengunduran diri Edy karena ditekan oleh pihak tertentu. Pasalnya Dinas Pariwisata sempat membuat kehebohan terkait anggaran Rp5 miliar untuk membayar influencer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved