Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penerapan unsur kerugian perekonomian negara dalam sebuah tindak pidana korupsi dilakukan untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini dibutuhkan agar sirkulasi perekonomian dan peredaran uang di masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan individu, kelompok, dan golongan yang hanya mencari keuntungan sesaat.
"Termasuk penerimaan-penerimaan keuangan negara juga tidak terganggu dan dipenuhi oleh pengusaha," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Minggu (4/9).
Kejagung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group yang merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun. Sebagian besar kerugian kasus tersebut, yakni Rp99,2 triliun, merupakan kerugian perekonomian negara.
Kerugian perekonomian dalam kasus tersebut, kata Ketut, memiliki uraian yang sangat panjang. Intinya, kerugian itu bukan dampak imateril dari korupsi, melainkan ekses real loss yang dirasakan oleh negara dan masyarakat.
Seluruh kerugian perekonomian dalam kasus Duta Palma Group dihitung oleh ahli secara real loss.
"Yang dimaksud perekonomian antara lain kerugian yang terkait masyarakat atau rumah tangga, konflik pemanfaatan lahan, penerimaan-penerimaan negara yang tidak dibayarkan, keuntungan yang diterima secara ilegal di mana belum termasuk kerusakan ekologi," jelasnya.
Oleh karena itu, Ketut menegaskan bahwa unsur kerugian perekonomian negara tidak bisa disamakan dengan potential loss. Sebab, kerugian tersebut telah nyata ada dan dirasakan masyarakat. Kasus korupsi Duta Palma Group yang menyeret Surya Darmadi, lanjut Ketut, telah menyebabkan kerugian secara ekologis yang turun temurun.
"Seperti polusi, kerusakan lingkungan, menurunnya kesehatan masyarakat di sekitar dan lainnya karena sulitnya ganti rugi rehabilitasi lingkungan," terang Ketut.
Sebelum mengusut perkara Duta Palma Group, JAM-Pidsus sendiri pernah menerapkan unsur kerugian perekonomian dalam beberapa kasus, misalnya rasuah ekspor tekstil atas nama terdakwa Irianto melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 4952 K/Pid.Sus/2021.
Jauh sebelumnya, unsur kerugian perekonoian juga pernah diterapkan dalam kasus pemberian pinjaman oleh Direktur utama Bank Mandiri Edward Cornelis William Neloe lewat putusan kasasi pada 2006 dan putusan kasasi nomor 1164 K/Pid/1985 oleh terdakwa TG terkait kasus pembangunan tanpa izin wilayah perairan milik negara. (OL-8)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved