Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Penerapan Unsur Kerugian Perekonomian Negara untuk Lindungi Masyarakat

Tri Subarkah
04/9/2022 21:50
Penerapan Unsur Kerugian Perekonomian Negara untuk Lindungi Masyarakat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/ Susanto)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penerapan unsur kerugian perekonomian negara dalam sebuah tindak pidana korupsi dilakukan untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat. 

Kebijakan ini dibutuhkan agar sirkulasi perekonomian dan peredaran uang di masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan individu, kelompok, dan golongan yang hanya mencari keuntungan sesaat.

"Termasuk penerimaan-penerimaan keuangan negara juga tidak terganggu dan dipenuhi oleh pengusaha," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Minggu (4/9).

Kejagung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group yang merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun. Sebagian besar kerugian kasus tersebut, yakni Rp99,2 triliun, merupakan kerugian perekonomian negara.

Kerugian perekonomian dalam kasus tersebut, kata Ketut, memiliki uraian yang sangat panjang. Intinya, kerugian itu bukan dampak imateril dari korupsi, melainkan ekses real loss yang dirasakan oleh negara dan masyarakat. 

Seluruh kerugian perekonomian dalam kasus Duta Palma Group dihitung oleh ahli secara real loss.

"Yang dimaksud perekonomian antara lain kerugian yang terkait masyarakat atau rumah tangga, konflik pemanfaatan lahan, penerimaan-penerimaan negara yang tidak dibayarkan, keuntungan yang diterima secara ilegal di mana belum termasuk kerusakan ekologi," jelasnya. 

Oleh karena itu, Ketut menegaskan bahwa unsur kerugian perekonomian negara tidak bisa disamakan dengan potential loss. Sebab, kerugian tersebut telah nyata ada dan dirasakan masyarakat. Kasus korupsi Duta Palma Group yang menyeret Surya Darmadi, lanjut Ketut, telah menyebabkan kerugian secara ekologis yang turun temurun.

"Seperti polusi, kerusakan lingkungan, menurunnya kesehatan masyarakat di sekitar dan lainnya karena sulitnya ganti rugi rehabilitasi lingkungan," terang Ketut.

Sebelum mengusut perkara Duta Palma Group, JAM-Pidsus sendiri pernah menerapkan unsur kerugian perekonomian dalam beberapa kasus, misalnya rasuah ekspor tekstil atas nama terdakwa Irianto melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 4952 K/Pid.Sus/2021.

Jauh sebelumnya, unsur kerugian perekonoian juga pernah diterapkan dalam kasus pemberian pinjaman oleh Direktur utama Bank Mandiri Edward Cornelis William Neloe lewat putusan kasasi pada 2006 dan putusan kasasi nomor 1164 K/Pid/1985 oleh terdakwa TG terkait kasus pembangunan tanpa izin wilayah perairan milik negara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya