Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penerapan unsur kerugian perekonomian negara dalam sebuah tindak pidana korupsi dilakukan untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini dibutuhkan agar sirkulasi perekonomian dan peredaran uang di masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan individu, kelompok, dan golongan yang hanya mencari keuntungan sesaat.
"Termasuk penerimaan-penerimaan keuangan negara juga tidak terganggu dan dipenuhi oleh pengusaha," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Minggu (4/9).
Kejagung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group yang merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun. Sebagian besar kerugian kasus tersebut, yakni Rp99,2 triliun, merupakan kerugian perekonomian negara.
Kerugian perekonomian dalam kasus tersebut, kata Ketut, memiliki uraian yang sangat panjang. Intinya, kerugian itu bukan dampak imateril dari korupsi, melainkan ekses real loss yang dirasakan oleh negara dan masyarakat.
Seluruh kerugian perekonomian dalam kasus Duta Palma Group dihitung oleh ahli secara real loss.
"Yang dimaksud perekonomian antara lain kerugian yang terkait masyarakat atau rumah tangga, konflik pemanfaatan lahan, penerimaan-penerimaan negara yang tidak dibayarkan, keuntungan yang diterima secara ilegal di mana belum termasuk kerusakan ekologi," jelasnya.
Oleh karena itu, Ketut menegaskan bahwa unsur kerugian perekonomian negara tidak bisa disamakan dengan potential loss. Sebab, kerugian tersebut telah nyata ada dan dirasakan masyarakat. Kasus korupsi Duta Palma Group yang menyeret Surya Darmadi, lanjut Ketut, telah menyebabkan kerugian secara ekologis yang turun temurun.
"Seperti polusi, kerusakan lingkungan, menurunnya kesehatan masyarakat di sekitar dan lainnya karena sulitnya ganti rugi rehabilitasi lingkungan," terang Ketut.
Sebelum mengusut perkara Duta Palma Group, JAM-Pidsus sendiri pernah menerapkan unsur kerugian perekonomian dalam beberapa kasus, misalnya rasuah ekspor tekstil atas nama terdakwa Irianto melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 4952 K/Pid.Sus/2021.
Jauh sebelumnya, unsur kerugian perekonoian juga pernah diterapkan dalam kasus pemberian pinjaman oleh Direktur utama Bank Mandiri Edward Cornelis William Neloe lewat putusan kasasi pada 2006 dan putusan kasasi nomor 1164 K/Pid/1985 oleh terdakwa TG terkait kasus pembangunan tanpa izin wilayah perairan milik negara. (OL-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved