Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penerapan unsur kerugian perekonomian negara dalam sebuah tindak pidana korupsi dilakukan untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini dibutuhkan agar sirkulasi perekonomian dan peredaran uang di masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan individu, kelompok, dan golongan yang hanya mencari keuntungan sesaat.
"Termasuk penerimaan-penerimaan keuangan negara juga tidak terganggu dan dipenuhi oleh pengusaha," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Minggu (4/9).
Kejagung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group yang merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun. Sebagian besar kerugian kasus tersebut, yakni Rp99,2 triliun, merupakan kerugian perekonomian negara.
Kerugian perekonomian dalam kasus tersebut, kata Ketut, memiliki uraian yang sangat panjang. Intinya, kerugian itu bukan dampak imateril dari korupsi, melainkan ekses real loss yang dirasakan oleh negara dan masyarakat.
Seluruh kerugian perekonomian dalam kasus Duta Palma Group dihitung oleh ahli secara real loss.
"Yang dimaksud perekonomian antara lain kerugian yang terkait masyarakat atau rumah tangga, konflik pemanfaatan lahan, penerimaan-penerimaan negara yang tidak dibayarkan, keuntungan yang diterima secara ilegal di mana belum termasuk kerusakan ekologi," jelasnya.
Oleh karena itu, Ketut menegaskan bahwa unsur kerugian perekonomian negara tidak bisa disamakan dengan potential loss. Sebab, kerugian tersebut telah nyata ada dan dirasakan masyarakat. Kasus korupsi Duta Palma Group yang menyeret Surya Darmadi, lanjut Ketut, telah menyebabkan kerugian secara ekologis yang turun temurun.
"Seperti polusi, kerusakan lingkungan, menurunnya kesehatan masyarakat di sekitar dan lainnya karena sulitnya ganti rugi rehabilitasi lingkungan," terang Ketut.
Sebelum mengusut perkara Duta Palma Group, JAM-Pidsus sendiri pernah menerapkan unsur kerugian perekonomian dalam beberapa kasus, misalnya rasuah ekspor tekstil atas nama terdakwa Irianto melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 4952 K/Pid.Sus/2021.
Jauh sebelumnya, unsur kerugian perekonoian juga pernah diterapkan dalam kasus pemberian pinjaman oleh Direktur utama Bank Mandiri Edward Cornelis William Neloe lewat putusan kasasi pada 2006 dan putusan kasasi nomor 1164 K/Pid/1985 oleh terdakwa TG terkait kasus pembangunan tanpa izin wilayah perairan milik negara. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved