Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah menjadi kunci utama penegakan peraturan daerah. Pasalnya, peraturan daerah yang memiliki sanksi pidana hanya dapat ditegakkan oleh penyidik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Permasalahannya, sampai saat ini masih ada daerah yang belum memiliki PPNS," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal Z, dalam keterangan pers, Selasa (30/8)
"Selain itu, perlu ditegaskan kembali bahwa Kasatpol PP sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus memiliki kualifikasi sebagai PPNS, sehingga dalam pelaksanaan penegakan perda, Kasatpol PP dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)," kata Safrizal.
Hal tersebut disampaikan Safrizal,pada acara Rapat Peningkatan Kapasitas SDM PPNS dalam rangka mendukung Pencapaian Mutu SPM Sub Urusan Trantibum di Bogor.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Oleh sebab itu, Safrizal mendorong agar setiap daerah dapat memiliki PPNS, dengan mengutus PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Pembentukan PPNS, dan bagi Kasatpol PP yang belum memiliki sertifikasi PPNS untuk segera mengikuti Diklat Manajemen PPNS.
Safrizal juga mengharapkan PPNS yang telah lulus mengikuti diklat untuk aktif melaksanakan tugas penyidikan sesuai kewenangannya dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang PPNS yaitu mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan, hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sejalan dengan yang disampaikan Safrizal, Bernhard E. Rondonuwu selaku Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menekankan perlu adanya pelaporan secara berkala hasil pelaksanaan penyidikan atas pelanggaran perda yang dilakukan oleh PPNS.
Selama ini laporan yang diterima oleh Direktorat Pol PP dan Linmas masih sangat minim dan tidak dapat menggambarkan kondisi umum penegakan perda oleh PPNS di Indonesia.
Informasi Publikasi. (RO/OL-09)
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan pembangunan fisik.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved