Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEBERADAAN Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah menjadi kunci utama penegakan peraturan daerah. Pasalnya, peraturan daerah yang memiliki sanksi pidana hanya dapat ditegakkan oleh penyidik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Permasalahannya, sampai saat ini masih ada daerah yang belum memiliki PPNS," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal Z, dalam keterangan pers, Selasa (30/8)
"Selain itu, perlu ditegaskan kembali bahwa Kasatpol PP sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus memiliki kualifikasi sebagai PPNS, sehingga dalam pelaksanaan penegakan perda, Kasatpol PP dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)," kata Safrizal.
Hal tersebut disampaikan Safrizal,pada acara Rapat Peningkatan Kapasitas SDM PPNS dalam rangka mendukung Pencapaian Mutu SPM Sub Urusan Trantibum di Bogor.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Oleh sebab itu, Safrizal mendorong agar setiap daerah dapat memiliki PPNS, dengan mengutus PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Pembentukan PPNS, dan bagi Kasatpol PP yang belum memiliki sertifikasi PPNS untuk segera mengikuti Diklat Manajemen PPNS.
Safrizal juga mengharapkan PPNS yang telah lulus mengikuti diklat untuk aktif melaksanakan tugas penyidikan sesuai kewenangannya dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang PPNS yaitu mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan, hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sejalan dengan yang disampaikan Safrizal, Bernhard E. Rondonuwu selaku Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menekankan perlu adanya pelaporan secara berkala hasil pelaksanaan penyidikan atas pelanggaran perda yang dilakukan oleh PPNS.
Selama ini laporan yang diterima oleh Direktorat Pol PP dan Linmas masih sangat minim dan tidak dapat menggambarkan kondisi umum penegakan perda oleh PPNS di Indonesia.
Informasi Publikasi. (RO/OL-09)
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
SATPOL PP Jakarta Pusat membubarkan aksi warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI sebagai bentuk penolakan atas Undang-undang (UU) TNI.
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
KEPALA BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong pemda meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih inklusif dan partisipatif dengan aplikasi Liqlid
KETERBATASAN anggaran yang dimiliki dan meningkatnya kebutuhan perbaikan infrastruktur yang rusak, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Penggandengan pemerintah daerah penting dalam pencegahan kebocoran anggaran. Sebab, dana negara maupun daerah akan dikelola oleh mereka.
Keberhasilan PKG di daerah sangat bergantung pada beberapa faktor utama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved