Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Tim Khusus (Timsus) Polri disebut telah menyiapkan pencegahan terhadap Putri Candrawathi agar tidak pergi ke luar negeri. Pasalnya, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak ditahan usai diperiksa.
"Secara teknis sudah disiapkan penyidik (pencegahan ke luar negeri). Penyidik sudah menyiapkan secara detail," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Penyidik timsus menyetop pemeriksaan Putri pada Jumat (26/8), yang telah berlangsung selama 12 jam dari pukul 11.00-23.00 WIB. Penghentian pemeriksaan karena mempertimbangkan kesehatan Putri.
Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu akan kembali diperiksa pada Rabu (31/8). Pemeriksaan pekan depan akan dilakukan secara konfrontasi dengan tersangka lainnya.
"(Konfrontir) sama beberapa tersangka lain, seperti saudara RR, kemudian KM, dan saudara RE," ungkap Dedi.
Dia meminta awak media bersabar. Hasil pemeriksaan pekan depan dipastikan akan disampaikan ke publik. Pihak yang menyampaikan adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga : Kecewa kepada Ferdy Sambo, Susanto Haris: Jenderal kok Bohong?
"Apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan materi khususnya," ujar Dedi.
Putri diperiksa untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, suaminya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersulut emosi karena menerima laporan darinya bahwa Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved