Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENYIDIK Tim Khusus (Timsus) Polri disebut telah menyiapkan pencegahan terhadap Putri Candrawathi agar tidak pergi ke luar negeri. Pasalnya, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak ditahan usai diperiksa.
"Secara teknis sudah disiapkan penyidik (pencegahan ke luar negeri). Penyidik sudah menyiapkan secara detail," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Penyidik timsus menyetop pemeriksaan Putri pada Jumat (26/8), yang telah berlangsung selama 12 jam dari pukul 11.00-23.00 WIB. Penghentian pemeriksaan karena mempertimbangkan kesehatan Putri.
Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu akan kembali diperiksa pada Rabu (31/8). Pemeriksaan pekan depan akan dilakukan secara konfrontasi dengan tersangka lainnya.
"(Konfrontir) sama beberapa tersangka lain, seperti saudara RR, kemudian KM, dan saudara RE," ungkap Dedi.
Dia meminta awak media bersabar. Hasil pemeriksaan pekan depan dipastikan akan disampaikan ke publik. Pihak yang menyampaikan adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga : Kecewa kepada Ferdy Sambo, Susanto Haris: Jenderal kok Bohong?
"Apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan materi khususnya," ujar Dedi.
Putri diperiksa untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, suaminya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersulut emosi karena menerima laporan darinya bahwa Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kepala cabang bank pemerintah itu meninggal akibat luka hantaman benda tumpul di bagian dada serta mengalami kekurangan oksigen.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe meninggal dunia, dua bulan setelah menjadi korban penembakan.
Korban adalah SSL, 35, warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi menetapkan M sebagai eksekutor bersama AFP, SP, ZI, II, A dan AB, sedangkan otak pelaku berstatus buron.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved