Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Tim Khusus (Timsus) Polri disebut telah menyiapkan pencegahan terhadap Putri Candrawathi agar tidak pergi ke luar negeri. Pasalnya, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak ditahan usai diperiksa.
"Secara teknis sudah disiapkan penyidik (pencegahan ke luar negeri). Penyidik sudah menyiapkan secara detail," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Penyidik timsus menyetop pemeriksaan Putri pada Jumat (26/8), yang telah berlangsung selama 12 jam dari pukul 11.00-23.00 WIB. Penghentian pemeriksaan karena mempertimbangkan kesehatan Putri.
Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu akan kembali diperiksa pada Rabu (31/8). Pemeriksaan pekan depan akan dilakukan secara konfrontasi dengan tersangka lainnya.
"(Konfrontir) sama beberapa tersangka lain, seperti saudara RR, kemudian KM, dan saudara RE," ungkap Dedi.
Dia meminta awak media bersabar. Hasil pemeriksaan pekan depan dipastikan akan disampaikan ke publik. Pihak yang menyampaikan adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga : Kecewa kepada Ferdy Sambo, Susanto Haris: Jenderal kok Bohong?
"Apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan materi khususnya," ujar Dedi.
Putri diperiksa untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, suaminya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersulut emosi karena menerima laporan darinya bahwa Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved