Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung di Komisi III DPR, pertama-tama mengapresiasi Restoratif Justice, yang digaungkan Jaksa Agung dan jajaran yang sangat menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat yang kemudian mendatangkan kebaikan. Restoratif justice itu membuat tiap perbuatan pidana yang nilainya di bawah nilai Rp2,5 juta tidak berujung pada pemidanaan dan dapat diselesaikan dengan restoratif justice bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, lain halnya dengan dana desa yang dananya begitu besar kemudian adanya kekeliruan dalam mengelola, karena keterbatasan pengetahuan dan jenjang pendidikan para kades/pejabat desa sehingga berujung menjadi tersangka.
Hal itu menjadi perhatian Ary Egahni karena nominal dana desa yang besar sering kali terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan lebih tinggi dari angka Rp2,5 juta yang diperuntuhkan untuk kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan restoratif justice sehingga perkara kades dengan penyalahgunaan dana desa belum bisa diakomodasi untuk diselesaikan dengan restoratif justice.
Baca juga: Sri Mulyani: Dana Desa Beri Dampak pada Kemajuan Desa
Hal tersebut disampaikan Ary Egahni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/8).
"Kepada Jaksa Agung untuk bagaimana mencari jalan keluar dan memberikan payung hukum atau legal standing dengan pendekatan yang humanis, luhur, dan bermartabat serta tetap dalam koridor hukum kepada para kepala desa, karena kepala desa menjabat diamanatkan dengan dana desa, dan anggaran dana desa yang rata-rata masing-masing Rp1 miliar," kata Ary Egahni.
Ary Egahni menyebutkan berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak sekali kepala desa tersandung masalah hukum dan ujungnya menjadi tersangka. Padahal sebagian besar dari kepala desa masih kurang memahami penggunaan dana desa.
"Dengan sumber daya manusia yang juga terbatas, sehingga membuat mereka dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya, dalam menggunakan anggaran dana desa sering tersandung malaadministrasi," katanya.
Politikus NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu ingin masalah ini menjadi perhatian Jaksa Agung dan seluruh jajarannya dari tingkat Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
"Untuk bagaimana melakukan penegakan hukum yang humanis dalam menangani kasus-kasus hukum yang terjadi dengan kepala desa," ujarnya. (RO/OL-1)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved