Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung di Komisi III DPR, pertama-tama mengapresiasi Restoratif Justice, yang digaungkan Jaksa Agung dan jajaran yang sangat menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat yang kemudian mendatangkan kebaikan. Restoratif justice itu membuat tiap perbuatan pidana yang nilainya di bawah nilai Rp2,5 juta tidak berujung pada pemidanaan dan dapat diselesaikan dengan restoratif justice bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, lain halnya dengan dana desa yang dananya begitu besar kemudian adanya kekeliruan dalam mengelola, karena keterbatasan pengetahuan dan jenjang pendidikan para kades/pejabat desa sehingga berujung menjadi tersangka.
Hal itu menjadi perhatian Ary Egahni karena nominal dana desa yang besar sering kali terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan lebih tinggi dari angka Rp2,5 juta yang diperuntuhkan untuk kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan restoratif justice sehingga perkara kades dengan penyalahgunaan dana desa belum bisa diakomodasi untuk diselesaikan dengan restoratif justice.
Baca juga: Sri Mulyani: Dana Desa Beri Dampak pada Kemajuan Desa
Hal tersebut disampaikan Ary Egahni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/8).
"Kepada Jaksa Agung untuk bagaimana mencari jalan keluar dan memberikan payung hukum atau legal standing dengan pendekatan yang humanis, luhur, dan bermartabat serta tetap dalam koridor hukum kepada para kepala desa, karena kepala desa menjabat diamanatkan dengan dana desa, dan anggaran dana desa yang rata-rata masing-masing Rp1 miliar," kata Ary Egahni.
Ary Egahni menyebutkan berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak sekali kepala desa tersandung masalah hukum dan ujungnya menjadi tersangka. Padahal sebagian besar dari kepala desa masih kurang memahami penggunaan dana desa.
"Dengan sumber daya manusia yang juga terbatas, sehingga membuat mereka dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya, dalam menggunakan anggaran dana desa sering tersandung malaadministrasi," katanya.
Politikus NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu ingin masalah ini menjadi perhatian Jaksa Agung dan seluruh jajarannya dari tingkat Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
"Untuk bagaimana melakukan penegakan hukum yang humanis dalam menangani kasus-kasus hukum yang terjadi dengan kepala desa," ujarnya. (RO/OL-1)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved