Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyaluran dana desa yang dilakukan pemerintah telah memberi dampak positif pada kemajuan desa dan pengurangan tingkat kemiskinan.
Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2021 dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Selasa (23/8).
Baca juga: Wapres: Tapera Syariah Diluncurkan Permudah Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat
Sri Mulyani menyatakan, jumlah desa dengan kategori sangat tertinggal dan tertinggal mengalami penurunan signifikan di 2021. "Penurunan jumlah desa dengan status sangat tertinggal dan desa tertinggal menjadi salah satu bukti dampak positif adanya dana desa bagi kemajuan desa," ujarnya.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun, desa yang berstatus sangat tertinggal pada 2021 sebanyak 5.333 desa, turun dibandingkan 2018 yang sebanyak 14.074 desa. Lalu desa tertinggal pada 2021 adalah 15.935 desa, atau turun dibandingkan 2018 yang sebanyak 33.339 desa.
Sri Mulyani menambahkan, itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah memberi perhatian pada kemajuan desa dan pengentasan kemiskinan di desa.
Adapun merujuk data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 menunjukkan, realisasi penyaluran dana desa hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp71,85 triliun, atau 99,80% dari pagu sebesar Rp72 triliun.
Itu lebih tinggi Rp0,75 triliun atau 1,06% (yoy) yang disebabkan oleh penyaluran Dana Desa telah dilaksanakan untuk seluruh pemda, hanya terdapat 22 desa yang belum menerima penyaluran karena tidak memenuhi syarat salur. (OL-6)
Mantan Kepala Desa Pangkalan Acep Djuhdiyana dituduh melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara Rp707 Juta.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap AR, 30, oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Anggaran kelurahan tidak hanya dari APBD, tapi juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pihak kepolisian menggandeng institusi terkait seperti PPATK dan BPKP Papua untuk mendalami dugaan dana desa ke KKB
SATU miliyar satu desa atau disingkat Samisade, yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai salah satu atau bagian dari program bantuan keuangan infrastruktur desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved