Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Universitas Lampung

Candra Yuri Nuralam
22/8/2022 15:10
Cari Barang Bukti, KPK Geledah Universitas Lampung
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Universitas Lampung (Unila) Senin (22/8). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa di Unila.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (22/8).

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut barang yang ditemukan penyidik di Unila. Pasalnya penggeledahan masih berlangsung. "Kami akan sampaikan nanti perkembangannya," ujar Ali.

Baca juga: Kemendikbud-Ristek Tunjuk Pelaksana Tugas Rektor Unila

Diketahui, rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya