Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang emas milik mantan Rektor Universitas Lampung Karomani pada Rabu, 20 September 2023. Total logam yang dipasarkan mencapai 2,5 kilogram.
"Total emas keseluruhan 2.514,5 gram," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9).
Emas itu dijual langsung dalam satu paket. Berat logam mulia berbeda mulai dari 0,5 sampai 100 gram. "Dilelang dengan harga limit Rp2.184.778.800, dan uang jaminan Rp1.000.000.000," ucap Ali.
Baca juga:Tersangka Kasus Korupsi di Bima Diduga Kawal Proses Lelang
Masyarakat yang ingin ikut lelang bisa mengakses www.lelang.go.id. Pemasaran dimulai sejak pukul 10.00 WIB berdasarkan waktu server.
Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan penjara. Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri 2022, dibacakan majelis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Baca juga: 9 Ponsel Milik Eks Walkot Cimahi Cs Dilelang
Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar dan Rp75 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah. (Z-3)
Untuk kali ketiga, KPK membuka lelang barang sitaan berupa emas 2,5 kg milik mantan rektor Unila Karomani.
"Kami sengaja menggelar bakti sosial (baksos) ini yang merupakan bagian dari program kerja IKA FH bidang sosial," kata Ketua Umum IKA FH Unila Asri Agung Putra.
Sebanyak 37 keping emas yang disita kpk dari mantan rektor Universitas Lampung akan dilelang.
Universitas Lampung terus berbenah di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Ir Lusmelia Afriani dengan menargetkan menjadi PTNBH pada 2024 dan mengerek peringkat di jajaran universitas global.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved