Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menegaskan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan.
Setelah proses pemberhentian dilakukan, praktis oknum tersebut tidak bisa lagi menjadi ASN. "Aturannya sudah jelas, siapa saja yang terlibat korupsi, dia pasti dipecat atau PTDH. Tidak bisa lagi jadi ASN. Kalau ada yang bisa aktif lagi, tolong dilaporkan," pungkasnya, Jumat (19/8).
Baca juga: Kominfo Tingkatkan Literasi Digital ASN
Dia menekankan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Kemudian, Pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan pasal 17 ayat (10) huruf B Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Sebelumnya, Bupati Mukomuko Bengkulu Sapuan memperjuangkan 17 mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN. Sapuan menilai sejumlah mantan narapidana sudah selesai menjalani masa hukuman. Akan tetapi, Satya menekankan langkah itu tidak akan disetujui BKN.
Baca juga: Bupati Pemalang Patok Harga Jabatan ASN Hingga Rp350 Juta
"Terhadap 17 PNS mantan narapidana korupsi tersebut tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS. Tidak akan disetujui oleh BKN," tutur Satya.
Terkait upaya yang dilakukan Bupati Mokumoku, pihaknya menyebut BKN belum menerima laporan tersebut. "Kami belum terima laporannya. Tapi, dengan ini kami akan tindaklanjuti segera," tandasnya.(OL-11)
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved