Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menegaskan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan.
Setelah proses pemberhentian dilakukan, praktis oknum tersebut tidak bisa lagi menjadi ASN. "Aturannya sudah jelas, siapa saja yang terlibat korupsi, dia pasti dipecat atau PTDH. Tidak bisa lagi jadi ASN. Kalau ada yang bisa aktif lagi, tolong dilaporkan," pungkasnya, Jumat (19/8).
Baca juga: Kominfo Tingkatkan Literasi Digital ASN
Dia menekankan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Kemudian, Pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan pasal 17 ayat (10) huruf B Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Sebelumnya, Bupati Mukomuko Bengkulu Sapuan memperjuangkan 17 mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN. Sapuan menilai sejumlah mantan narapidana sudah selesai menjalani masa hukuman. Akan tetapi, Satya menekankan langkah itu tidak akan disetujui BKN.
Baca juga: Bupati Pemalang Patok Harga Jabatan ASN Hingga Rp350 Juta
"Terhadap 17 PNS mantan narapidana korupsi tersebut tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS. Tidak akan disetujui oleh BKN," tutur Satya.
Terkait upaya yang dilakukan Bupati Mokumoku, pihaknya menyebut BKN belum menerima laporan tersebut. "Kami belum terima laporannya. Tapi, dengan ini kami akan tindaklanjuti segera," tandasnya.(OL-11)
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Malaysia diperkirakan telah mengalami kerugian hingga RM277 miliar (sekitar Rp1.154 triliun) akibat kejahatan keuangan yang melibatkan pencurian dan kebocoran dana publik.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
KetumĀ HIPMIĀ Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved