Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
HASIL autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) segera dirilis. Analisis dan laporan tim dokter forensik sudah rampung.
“(Diumumkan) Senin atau Selasa minggu depan,” kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto, saat dihubungi, hari ini.
Ade mengatakan tim dokter forensik masih menunggu proses administrasi. Mulai dari tanda tangan beberapa pihak hingga menunggu kedatangan anggota pemeriksa yang dari luar Jakarta.
Ade memastikan seluruh proses autopsi sudah tuntas di Jambi. Tim dokter bertugas memeriksa jaringan dan membuat laporan hasil pemeriksaan di Jakarta.
Meski begitu, Ade enggan membeberkan hasil autopsi ulang. Termasuk soal adanya perbedaan hasil antara autopsi pertama dan kedua. “Nanti saja waktu rilis kami jelaskan,” papar dia.
Baca juga: Pengacara: Istri Sambo tidak Ada Masalah dengan Brigadir J di Magelang
Tim dokter forensik selesai melakukan autopsi ulang Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022. Tim dokter sempat menemukan kesulitan karena jenazah sudah diformalin.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto, mengatakan meski mendapatkan kesulitan, semua tim bisa memastikan semua luka di tubuh almarhum Brigadir J.
"Sesuai kami perkirakan temukan kesulitan jenazah sudah diformalin dan pembusukan, namun itu semua kita bekerja dan mendapatkan hasil cukup syukuri. Kami yakin itu sebagai luka dan ada beberapa tempat luka yang memang harus kami konfirmasi melalui mikroskopik," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu, 27 Juli 2022.
Lantas, mereka membawa sampel ke Laboratorium RSCM Jakarta. Analisis dan pembuatan laporan akan segera disampaikan. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved