Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kuasa Hukum Klaim Bharada E tidak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana karena Dipaksa

Candra Yuri Nuralam
14/8/2022 11:35
Kuasa Hukum Klaim Bharada E tidak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana karena Dipaksa
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

BHAYANGKARA Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (Bharada E) disebut tidak bisa dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pasalnya, Bharada E menembak Brigadir J karena dipaksa.

"Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia (Bharada E) waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan lain," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8).

Ronny mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang seharusnya disalahkan atas kematian Brigadir J. Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan Bharada E murni tugas profesi atas perintah Sambo.

"Dan dia (Bharada E) harus gitu loh. Keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia," ujar Ronny.

Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa

Ronny berharap polisi merevisi status hukum kliennya. Dia menilai Bharada E menembak Brigadir J sesuai Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Poin satu bleid itu menyebut 'orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana'.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.

Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
 
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya