Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
BHAYANGKARA Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (Bharada E) disebut tidak bisa dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pasalnya, Bharada E menembak Brigadir J karena dipaksa.
"Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia (Bharada E) waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan lain," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8).
Ronny mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang seharusnya disalahkan atas kematian Brigadir J. Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan Bharada E murni tugas profesi atas perintah Sambo.
"Dan dia (Bharada E) harus gitu loh. Keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia," ujar Ronny.
Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa
Ronny berharap polisi merevisi status hukum kliennya. Dia menilai Bharada E menembak Brigadir J sesuai Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Poin satu bleid itu menyebut 'orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana'.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-1)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Jaksa Agung Florida memulai investigasi atas insiden penembakan speedboat terdaftar AS oleh penjaga pantai Kuba yang menewaskan empat orang.
Empat orang tewas dan enam lainnya luka-luka setelah speedboat berbendera AS terlibat kontak senjata dengan penjaga perbatasan Kuba di dekat Cayo Falcones.
Seorang pria bersenjata shotgun tewas ditembak Secret Service setelah menerobos perimeter aman kediaman Donald Trump di Mar-a-Lago, Florida.
FBI dituduh tidak kooperatif dalam penyelidikan penembakan perawat Alex Pretti. Gubernur Minnesota sebut operasi imigrasi tinggalkan trauma mendalam.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
DUGAAN percobaan pembunuhan terhadap suami anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Amat Muzakhim, 56, di Pekalongan perlahan terkuak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved