Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT perwira menegah Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (patsus) setelah diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi penyelidikan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) terhadap personel yang diduga melanggar kode etik.
Saat ini, kata Zulpan, Polda Metro masih menunggu hasil penyelidikan tim Itsus kepada empat pamen tersebut sebelum menentukan status keempat perwira tersebut.
"Tentunya kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes (Polri), bersalahnya bagaimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro. Itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (13/8).
Zulpan mengatakan sejauh ini Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran belum menunjuk pengganti empat pamen yang ditempatkan tempat khusus. Operasional jabatan Kasubdit yang kosong sementara ini akan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) yang paling senior.
Baca juga: Formappi Sebut Respons DPR Lamban pada Kasus Tewasnya Brigadir J
"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di subdit itu ada kanit. Sementara kanit yang senior itu yang sementara pelaksana. Tapi kalau dari sprin (surat perintah) penunjukan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada," katanya.
Diberitakan, Itsus Polri menyatakan 36 aparat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Itsus Polri sebelumnya telah menetapkan 31 personel yang diduga melanggar kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 36 orang.
"Kemarin ada 31 anggota, tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Dedi menjelaskan, empat orang yang diperiksa tim Itsus pada Jumat (12/8) kemarin adalah personel Polda Metro Jaya. Ia merinci 3 orang berpangkat Ajun Komisaris Besar dan satu orang berpangkat Komisaris. Keempatnya saat ini berada di tempat khusus (patsus) Biro Provost Mabes Polri.
Dengan penambahan 4 personel, artinya sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di patsus.
"Untuk patsus saat ini total 16 orang. Adapun 6 orang patsus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan 10 orang patsus di Provost Mabes Polri," pungkasnya. (OL-16)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved