Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LPSK Kabulkan Pengajuan Bharada E Jadi Justice Collaborator

Rahmatul Fajri
13/8/2022 19:09
LPSK Kabulkan Pengajuan Bharada E Jadi Justice Collaborator
Baharada E(Antara)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pengajuan sebagai justice collaborator tersebut dikabulkan pada Jumat (12/8) malam.

"Sekarang (Bharada E) sudah ditetapkan sebagai perlindungan LPSK untuk dijadikan justice collaborator," kata Hasto ketika dihubungi, Sabtu (13/8)

Hasto mengatakan setelah ditetapkan sebagai justice collaborator, pihaknya akan memberikan perlindungan selama 24 jam kepada Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu agar LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Bertambah, 16 Anggota Polisi Ditahan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya