Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Sukamta menilai revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI bertujuan untuk memperbaiki institusi TNI, bukan justru memunculkan kembali dwi fungsi TNI
Dia mengatakan, revisi UU TNI juga bertujuan untuk memperjelas tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dengan tujuannya untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Indonesia.
"Wacana kembalinya dwi fungsi TNI bukan latarbelakang revisi UU TNI namun revisi tersebut sebagai upaya perbaikan TNI dan peningkatan pola koordinasi, pembagian tugas yang jelas antara TNI dan Polri," kata Sukamta di Jakarta, Jumat (12/8).
Karena itu dia menegaskan, Fraksi PKS menolak wacana penempatan tentara aktif di jabatan sipil (dwi fungsi TNI), yang muncul ketika revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Dia menjelaskan, ada masalah yang akan timbul ketika TNI kembali lagi menjabat di jabatan sipil yaitu bisa mengembalikan dwi fungsi TNI zaman orde baru yang menimbulkan banyak masalah.
Pertama menurut dia, jabatan publik harus didasarkan pada kompetensi teknis ataupun keilmuan bukan bagi-bagi jabatan.
Baca juga : Komisi V Sesalkan Menhub Tidak Koordinasi Terkait Kenaikan Tarif Ojek Online
"Kedua, budaya demokrasi dan profesional dalam lembaga publik akan berubah menjadi militeristik karena tentara terbiasa dengan sistem komando akibatnya kritik atau saran dari masyarakat dan perbaikan terhambat. Ketiga, pola hubungan senior dengan junior menghambat akuntabilitas dan transparansi lembaga dan pejabat publik," ujarnya.
Sukamta menilai, jika tentara ingin masuk ke lembaga pemerintah maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. Karena itu menurut dia, Tentara bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik sehingga tidak ada konflik kepentingan dan benar-benar di uji kompetensinya bersaing dengan masyarakat sipil.
"Dasarnya kompetensi bukan dengan bagi-bagi jabatan yang bisa merugikan publik," katanya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu mengingatkan sejarah orde baru dan kejadian beberapa waktu lalu ketika Ombudsman RI sudah menyatakan bahwa penunjukan perwira TNI sebagai pejabat kepala daerah menyalahi UU TNI dan UU Aparatur Sipil Negara.
Selain itu menurut dia, wacana penempatan TNI di jabatan sipil melanggar TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dalam TAP MPR itu disebutkan peran TNI sebagai alat pertahanan untuk menjaga kesatuan dan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai ancaman dari luar dan dalam negeri. Serta menjaga kesatuan wilayah dan keselamatan bangsa," katanya. (RO/OL-7)
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Macron mengatakan kenangan yang paling membekas ialah di saat dirinya mengunjungi Akademi Militer di Magelang.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebut Prabowo sebagai sahabat.
Pelaksanaan MPLS ditekankan agar siswa bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah yang baru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif TNI dalam mendukung agenda nasional, khususnya Asta Cita ke-2 Presiden RI, yaitu mewujudkan swasembada pangan guna kemandirian bangsa.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved