Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejagung Ajukan Pencegahan Surya Darmadi ke Luar Negeri

Tri Subarkah
11/8/2022 18:47
Kejagung Ajukan Pencegahan Surya Darmadi ke Luar Negeri
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.(Dok.MI/Youtube)

DIREKTORAT Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan pencegahan Surya Darmadi ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung.

Surya merupakan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit yang diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, permohonan pencegahan dari Kejagung itu diterima hari ini, Kamis (11/8).

"Permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023," ujar Nyoman melalui keterangan tertulis.

Dengan permohonan pencegahan itu, Kejagung belum bisa memastikan apakah artinya Surya berada di Indonesia. Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana permohonan cegah adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan pihaknya.

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pegawai BUMN terkait Korupsi Dua Palma

"Kita melakukan segala upaya untuk menemukan yang bersangkutan, di mana pun keberadaannya. Sebelum opsi lain kita lakukan," kata Ketut.

Menurut Nyoman, Ditjen Imigrasi terus mencari keberadaan Surya bersama KPK, Polri, Interpol, serta instansi terkait. Ini dilakukan dengan berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya.

Sebelum Kejagung, Surya lebih dahulu ditersangkakan oleh KPK pada 2014 terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Sementara kasus yang ditangani Kejagung adalah penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare yang merugikan negara Rp78 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya