Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan pencegahan Surya Darmadi ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung.
Surya merupakan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit yang diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, permohonan pencegahan dari Kejagung itu diterima hari ini, Kamis (11/8).
"Permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023," ujar Nyoman melalui keterangan tertulis.
Dengan permohonan pencegahan itu, Kejagung belum bisa memastikan apakah artinya Surya berada di Indonesia. Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana permohonan cegah adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan pihaknya.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pegawai BUMN terkait Korupsi Dua Palma
"Kita melakukan segala upaya untuk menemukan yang bersangkutan, di mana pun keberadaannya. Sebelum opsi lain kita lakukan," kata Ketut.
Menurut Nyoman, Ditjen Imigrasi terus mencari keberadaan Surya bersama KPK, Polri, Interpol, serta instansi terkait. Ini dilakukan dengan berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya.
Sebelum Kejagung, Surya lebih dahulu ditersangkakan oleh KPK pada 2014 terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Sementara kasus yang ditangani Kejagung adalah penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare yang merugikan negara Rp78 triliun. (OL-4)
Kementerian Transmigrasi sedang mengusulkan untuk Revisi Undang-Undang Transmigrasi.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, LKHPN Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Ro 66,5 miliar.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Puluhan ribu karyawan yang tersebar di berbagai provinsi yang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan.
Budi Gunawan saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025, menyampaikan pesan Prabowo Subianto agar karhutla jangan menjadi isu internasional.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved