Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tiga Permintaan Kuasa Hukum Brigadir J Kepada Jokowi, Apa Saja

Khoerun Nadif Rahmat
10/8/2022 12:51
Tiga Permintaan Kuasa Hukum Brigadir J Kepada Jokowi, Apa Saja
Prosesi pemakaman ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat usai diautopsi.(dok.Ant)

KUASA hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak memberikan sebanyak tiga poin permintaan kepada Presiden Joko Widodo saat hari kemerdekaan Republik Indonesia nanti.

Poin pertama yang permintaan yang dilayangkan oleh Kamaruddin ialah menuntut pemulihan harkat dan martabat dari Brigadir J. "Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," ujar Kamaruddin dalam keterangan, Rabu (10/8).

Selanjutnya, meminta agar Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian yang gugur dalam tugas. Upaya ini dilakukannya agar terjadi revolusi di pihak Polri.

"Sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," imbuhnya.

Lanjutnya yang pada permintaan terakhir, Kamaruddin meminta presiden untuk memberikan kompensasi berupa materil dan immateril kepada keluarga Brigadir J.

"Memberi konpensasi materil dan immateril kepada Orangtua dari Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," pungkasnya.

Mereka adalah Bharada E, RR, KM dan Ferdi Sambo.

Saat ini, Kabareskrim Polri Agus Andrianto telah menjelaskan bahwa sudah ada empat tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Keempat terseangka tersebut diketahui merupakan Bharada E, Brigadir RR, KM, serta Irjen FS. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-13)

Baca Juga: Polri Bantah Ada Rekayasa Hasil Autopsi Pertama Brigadir J



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya