Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak memberikan sebanyak tiga poin permintaan kepada Presiden Joko Widodo saat hari kemerdekaan Republik Indonesia nanti.
Poin pertama yang permintaan yang dilayangkan oleh Kamaruddin ialah menuntut pemulihan harkat dan martabat dari Brigadir J. "Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," ujar Kamaruddin dalam keterangan, Rabu (10/8).
Selanjutnya, meminta agar Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian yang gugur dalam tugas. Upaya ini dilakukannya agar terjadi revolusi di pihak Polri.
"Sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," imbuhnya.
Lanjutnya yang pada permintaan terakhir, Kamaruddin meminta presiden untuk memberikan kompensasi berupa materil dan immateril kepada keluarga Brigadir J.
"Memberi konpensasi materil dan immateril kepada Orangtua dari Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," pungkasnya.
Mereka adalah Bharada E, RR, KM dan Ferdi Sambo.
Saat ini, Kabareskrim Polri Agus Andrianto telah menjelaskan bahwa sudah ada empat tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Keempat terseangka tersebut diketahui merupakan Bharada E, Brigadir RR, KM, serta Irjen FS. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-13)
Baca Juga: Polri Bantah Ada Rekayasa Hasil Autopsi Pertama Brigadir J
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11).
Mehrtens kangen mencicipi pizza dan minuman bersoda merek Coca-Cola setelah 19 bulan lamanya berada di hutan dalam tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved