Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
POLRI menegaskan tidak ada rekayasa dalam hasil autopsi pertama terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berdasarkan hasil autopsi itu, penyidik sempat menyimpulkan Brigadir J tewas akibat baku tembak.
"Tidak ada rekayasa autopsi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (10/8).
Menurutnya, perhimpunan kedokteran forensik segera mengumumkan hasil autopsi kedua. Namun, Dedi tidak menyinggung soal hasil autopsi pertama.
Baca juga: Kabareskrim Kecam Kuasa Hukum yang Klaim Berhasil Buat Bharada E Mengaku
"Dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin (Rabu, 27 Juli 2022)," ungkap jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Polri tegas mengatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak. Pernyataan itu diungkap Polri setelah mengaku autopsi Brigadir J selesai dilakukan.
Namun, faktanya ternyata tidak ada baku tembak meski hasil autopsi kedua belum keluar. Hal itu diketahui dari pemeriksaan CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE).
Bharada RE mengaku menembak Brigadir J atas perintah pimpinannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan, pistol yang disebut milik Brigadir J ditembakkan ke dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak. Fakta ini dibongkar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Selasa (9/8).
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak tembak, saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak," beber Listyo.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Pelaku penembak gereja di Minneapolis dinyatakan terobsesi dengan gagasan membunuh anak-anak.
Trump menyatakan seluruh bendera AS harus dikibarkan setengah tiang hingga Minggu (31/8).
FBI menyelidiki penembakan di Gereja Katolik Annunciation, Minneapolis, sebagai dugaan aksi terorisme domestik.
Paus Leo XIV berbelasungkawa atas tragedi penembakan di Gereja Katolik Annunciation, Minneapolis, Amerika Serikat, yang menewaskan 2 anak.
Polisi berhasil mengidentifikasi Robin Westman, sebagai pelaku penembakan di Gereja Annunciation, Minneapolis.
Sebanyak dua anak tewas dan 17 orang terluka saat seorang bersenjata berat menembaki Gereja Annunciation, Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved