Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Bantah Ada Rekayasa Hasil Autopsi Pertama Brigadir J

Siti Yona Hukmana
10/8/2022 09:38
Polri Bantah Ada Rekayasa Hasil Autopsi Pertama Brigadir J
Masyarakat menyalakan lilin dan berdoa bersama untuk mengenang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di TIM, Jakarta.(MI/MOH IRFAN)

POLRI menegaskan tidak ada rekayasa dalam hasil autopsi pertama terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berdasarkan hasil autopsi itu, penyidik sempat menyimpulkan Brigadir J tewas akibat baku tembak.

"Tidak ada rekayasa autopsi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (10/8).

Menurutnya, perhimpunan kedokteran forensik segera mengumumkan hasil autopsi kedua. Namun, Dedi tidak menyinggung soal hasil autopsi pertama.

Baca juga: Kabareskrim Kecam Kuasa Hukum yang Klaim Berhasil Buat Bharada E Mengaku

"Dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin (Rabu, 27 Juli 2022)," ungkap jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Polri tegas mengatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak. Pernyataan itu diungkap Polri setelah mengaku autopsi Brigadir J selesai dilakukan.

Namun, faktanya ternyata tidak ada baku tembak meski hasil autopsi kedua belum keluar. Hal itu diketahui dari pemeriksaan CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE).

Bharada RE mengaku menembak Brigadir J atas perintah pimpinannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan, pistol yang disebut milik Brigadir J ditembakkan ke dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak. Fakta ini dibongkar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Selasa (9/8).

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak tembak, saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak," beber Listyo.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya