Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AKTIVIS Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberi apresiasi atas langkah tegas dan transparansi Kapolri setelah penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo menurut Pigai sudah menjawab keraguan publik yang selama ini menuntut Polri mengungkap kasus tewasnya Brigadir J secara terang-benderang dan apa adanya.
“Apa yang dilakukan Kapolri sejauh ini harus kita apresiasi. Beliau secara bertahap dengan pendekatan humanis, memperlihatkan institusi Polri yang kredibel, memenuhi rasa keadilan publik, dan setelah beliau sendiri yang mengumumkan pentersangkaan FS, saat itu juga Kapolri menjawab tuntas keraguan publik selama ini,” ungkap Pigai dalam keterangannya kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (9/8).
Dijelaskan Mantan Komisioner Komnas HAM tersebut, langkah-langkah terukur yang selama ini dilakukan Polri sudah tepat, mulai dari pembentukan Tim Khusus, memberhentikan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, melakukan otopsi ulang, pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait tindakan tidak professional, lalu mutasi terhadap 15 personel dari jabatannya, hingga menetapkan 4 tersangka termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga : Irwasum: Karena sudah Cukup Bukti, Kami Serahkan ke Bareskrim
“Ini semua dilakukan Polri secara tenang, professional, imparsial dan menghormati HAM. Dan jangan lupa Polri dengan kasus ini memperlihatkan keterbukaannya pada aspirasi publik, yang berkembang melalui media massa dan media sosial. Ini sangat luar biasa,” tukas Pigai.
Ia berharap, Polri akan terus konsisten menuntaskan kasus tersebut, bahkan jika perlu kasus ini menjadi kesempatan yang baik bagi Polri untuk melakukan pembenahan secara total.
“Langkah baik yang diperlihatkan Kapolri sampai sejauh ini adalah pintu masuk untuk upaya-upaya yang lebih baik lagi melakukan pembenahan. Termasuk kasus ini tentunya makin meyakinan publik akan bisa dituntaskan secara transparan, professional, dan memenuhi rasa keadilan publik. Sekali lagi Kapolri mampu menjawab keraguan publik selama ini dengan tuntas. Itu catatan penting yang harus kita sampaikan,” pungkas Pigai. (OL-7)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved