Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menjelaskan unsur rencana sudah tergambar dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ini terkait konstruksi hukum yang disangkakan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tersangka baru dalam kasus itu.
Dalam perspektif hukum, kata Huda, pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikirkan terlebih dahulu oleh pelaku. Artinya, ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir sebelum melakukan tindakan.
"Dengan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak, dia jelas mempunyai waktu untuk berpikir," ujar Huda saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (9/8).
Baca juga: Timsus Polri Akui Kesulitan Saat Penyelidikan Tewasnya Brigadir J
"Ini menunjukkan unsur rencana sudah tergambar," sambungnya.
Dalam hal ini, Polri menjerat Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun, Huda meningatkan untuk membuktikan unsur pembunuhan berencana tersebut, motif menjadi hal yang paling penting.
Sampai sejauh ini, Polri belum mengungkap motif terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya sedang mendalami saksi-saksi untuk mengungkap motif tersebut, termasuk Putri Candrawathi selaku istri Sambo.
"Yang paling penting adalah motif. Ini yang masih didalami yang nanti terkait laporan Ibu Putri terkait dugaan pelecahan seksual, benar atau tidak," tandas Huda. (OL-16)
Pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam rencana pencurian barang milik majikan mereka.
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved