Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar Pidana: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi, Motif Harus segera Diungkap

Tri Subarkah
09/8/2022 21:05
Pakar Pidana: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi, Motif Harus segera Diungkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J, Selasa (9/8).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menjelaskan unsur rencana sudah tergambar dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ini terkait konstruksi hukum yang disangkakan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tersangka baru dalam kasus itu.

Dalam perspektif hukum, kata Huda, pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikirkan terlebih dahulu oleh pelaku. Artinya, ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir sebelum melakukan tindakan.

"Dengan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak, dia jelas mempunyai waktu untuk berpikir," ujar Huda saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (9/8).


Baca juga: Timsus Polri Akui Kesulitan Saat Penyelidikan Tewasnya Brigadir J


"Ini menunjukkan unsur rencana sudah tergambar," sambungnya.

Dalam hal ini, Polri menjerat Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun, Huda meningatkan untuk membuktikan unsur pembunuhan berencana tersebut, motif menjadi hal yang paling penting.

Sampai sejauh ini, Polri belum mengungkap motif terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya sedang mendalami saksi-saksi untuk mengungkap motif tersebut, termasuk Putri Candrawathi selaku istri Sambo.

"Yang paling penting adalah motif. Ini yang masih didalami yang nanti terkait laporan Ibu Putri terkait dugaan pelecahan seksual, benar atau tidak," tandas Huda. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya