Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dukung Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Karangan Bunga Hiasi Pagar Mabes Polri

Khoerun Nadif Rahmat
08/8/2022 16:15
Dukung Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Karangan Bunga Hiasi Pagar Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(Antara)

TERPAMPANG karangan bunga mejeng menghiasi pagar tinggi Mabes Polri, Jakarta Selatan. Terlihat dari pelbagai lapisan masyarakat mengirim karangan bunga tersebut.

Rata-rata narasi tersebut tertuliskan "Save Polri" dengan diteruskan kalimat berbagai dukungan sampai tuntutan agar sesegera mungkin kasus yang menewaskan Brigadir J ini segera terselesaikan. Terhitung ada sekitar dua puluhan karangan bunga yang dikirimkan oleh pelbagai lapisan masyarakat.

"Save Polri. Tuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat," tampak tertulis dalam karangan yang diusung oleh Forum Advokat Pengawal Konstitusi.

Sedangkan apa yang dilayangkan oleh Punguan Siraja Nabarat Dohot Boruna se-JABODETABEK memilih narasi dukungan bagi badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya).

"Apresiasi dan dukungan kami kepada Mabes Polri, buka tuntas kematian Brigadir Josua Hutabarat," terangkai pada karangan bunga dengan latar warna merah tegas.

Berbeda dengan kebanyakan, terselip juga ucapan selamat atas terpilihnya Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Polri Baru yang menggantikan Ferdy Sambo pasca terjadinya insiden yang menewaskan Brigadir J.

"Selamat & Sukses. Atas pelantikan BP. Drs Irjen Pol Syahardiantono, M.Si, Sebagai Kadiv Propam Polri," terang kalimat dalam karangan bunga dari Joko Irwanto.

Baca juga: LPSK Diharap Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Sedang melintas berjalan kaki menuju stasiun MRT Asean, Azka, 22, seorang pemuda sempat tersita perhatiannya oleh jejeran karang bunga didepan gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Bagus menurut saya, berarti ada atensi dari masyarakat yang ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya," papar Azka (8/8).

Bagi pemuda ini, atensi dari masyarakat menunjukan perhatian besar dari masyarakat bagi Polri. Atensi ini juga ditafsirnya sebagai tuntutan supaya Polri segera mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

"Dan ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi Polri, untuk menjelaskan kepada publik atas meninggalnya brigadir J," pungkas Azka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri kepada Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan "Pada prinsipnya, Polri mengucapkan terimakasih atas dukungan dari masyarakat," singkat Nurul saat dihubungi (8/8).

Babak demi babak terputar dalam pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer dengan jeratan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu (3/8) malam oleh Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan.

Saat ini, Bharada E sesuai permintaanya telah menjadi Justice Collaborator dalam upaya pengungkapan kasus ini.

"Permintaan Bharada E juga dia ingin menjadi Justice collaborator sehingga kita punya kepentingan untuk mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator atau kemudian minta juga perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk kepentingan itu," tandas kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (7/8).

Ada juga satu tersangka baru, Brigadir RR yang diketahui merupakan ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Puti Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, "Ditahan, bukan ditangkap lagi," sebut Andi (8/8).

Saat dikonfirmasi lebih mengenai pasal yang disangkakan terhadap Brigadir RR Andi menjelaskan, "340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP," paparnya, Senin (8/8).

Sedangkan, Irjen Pol Ferdy Sambo, selaku pemilik rumah dinas yang dijadikan bak palagan beringas yang merenggut nyawa Brigadir J, saat ini tengah dikurung di Mako Brimob selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya