Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LPSK Diharap Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Siti Yona Hukmana
08/8/2022 12:55
LPSK Diharap Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bharada E
Bharada E(ANTARA FOTO)

KUASA hukum Muhammad Boerhanuddin berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E). Permohonan JC diajukan, Senin (8/8) siang.

"Iya benar (berharap diterima JC), ini masyarakat mau transparan, Presiden (Joko Widodo) juga perintahkan apa adanya buka ini, sementara orang mau buka ini enggak dilindungi, gimana itu," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Boerhanuddin belum dapat memastikan permohonan justice collaborator diterima atau tidak oleh LPSK. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada institusi LPSK.

"Bharada E membuka tabir kasus pembunuhan yang terjadi, nah kalau LPSK gara-gara persoalan formalitas tidak mau melindungi Bharada E terserah mereka. Intinya di sana, ini ada orang yang mau buka tapi kamu enggak mau keselamatannya dilindungi, terserah masyarakat menilai," ungkap Boerhanuddin.

Baca juga:  Bharada E Sudah Datangi LPSK

Boerhanuddin mengaku tengah berunding dengan tim penasihat hukum dan akan mendatangi Gedung LPSK siang ini sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, dia akan melanjutkan ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi.

"Permohanan syarat formalitas (permohonan justice collaborator) sudah dipenuhi," ujarnya.

Bharada E Diperintah Atasan

Bharada E mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir J dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E mendapat tekanan dari atasan.

"Iya, dia disuruh nembak perintah atasannya, di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata Boerhanuddin.

Namun, sosok atasan itu belum disebutkan. Hanya, Boerhanuddin memastikan atasan itu bukan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan atasan di kedinasan Polri.

"Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.

Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya