Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA hukum Muhammad Boerhanuddin berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E). Permohonan JC diajukan, Senin (8/8) siang.
"Iya benar (berharap diterima JC), ini masyarakat mau transparan, Presiden (Joko Widodo) juga perintahkan apa adanya buka ini, sementara orang mau buka ini enggak dilindungi, gimana itu," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Boerhanuddin belum dapat memastikan permohonan justice collaborator diterima atau tidak oleh LPSK. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada institusi LPSK.
"Bharada E membuka tabir kasus pembunuhan yang terjadi, nah kalau LPSK gara-gara persoalan formalitas tidak mau melindungi Bharada E terserah mereka. Intinya di sana, ini ada orang yang mau buka tapi kamu enggak mau keselamatannya dilindungi, terserah masyarakat menilai," ungkap Boerhanuddin.
Baca juga: Bharada E Sudah Datangi LPSK
Boerhanuddin mengaku tengah berunding dengan tim penasihat hukum dan akan mendatangi Gedung LPSK siang ini sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, dia akan melanjutkan ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi.
"Permohanan syarat formalitas (permohonan justice collaborator) sudah dipenuhi," ujarnya.
Bharada E Diperintah Atasan
Bharada E mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir J dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E mendapat tekanan dari atasan.
"Iya, dia disuruh nembak perintah atasannya, di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata Boerhanuddin.
Namun, sosok atasan itu belum disebutkan. Hanya, Boerhanuddin memastikan atasan itu bukan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan atasan di kedinasan Polri.
"Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.(OL-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved