Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Muhammad Boerhanuddin berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E). Permohonan JC diajukan, Senin (8/8) siang.
"Iya benar (berharap diterima JC), ini masyarakat mau transparan, Presiden (Joko Widodo) juga perintahkan apa adanya buka ini, sementara orang mau buka ini enggak dilindungi, gimana itu," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Boerhanuddin belum dapat memastikan permohonan justice collaborator diterima atau tidak oleh LPSK. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada institusi LPSK.
"Bharada E membuka tabir kasus pembunuhan yang terjadi, nah kalau LPSK gara-gara persoalan formalitas tidak mau melindungi Bharada E terserah mereka. Intinya di sana, ini ada orang yang mau buka tapi kamu enggak mau keselamatannya dilindungi, terserah masyarakat menilai," ungkap Boerhanuddin.
Baca juga: Bharada E Sudah Datangi LPSK
Boerhanuddin mengaku tengah berunding dengan tim penasihat hukum dan akan mendatangi Gedung LPSK siang ini sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, dia akan melanjutkan ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi.
"Permohanan syarat formalitas (permohonan justice collaborator) sudah dipenuhi," ujarnya.
Bharada E Diperintah Atasan
Bharada E mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir J dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E mendapat tekanan dari atasan.
"Iya, dia disuruh nembak perintah atasannya, di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata Boerhanuddin.
Namun, sosok atasan itu belum disebutkan. Hanya, Boerhanuddin memastikan atasan itu bukan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan atasan di kedinasan Polri.
"Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.(OL-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved