Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU: Pencatutan Identitas Urusan Individual

Yakub Pryatama W
08/8/2022 12:25
KPU: Pencatutan Identitas Urusan Individual
KPU(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan persoalan pencatutan identitas seseorang oleh partai politik (parpol) merupakan urusan individual.

"Persoalan pencatutan NIK itu urusan individual. Kami fungsinya administratif. Kami menerima dokumen parpol yang juga ada pernyataan resmi," kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin (8/8).

Diketahui, sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader parpol. Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis (4/8).

Hingga kini, KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut identitas anggota KPU daerah itu. Idham menjelaskan KPU sejatinya sudah menerbitkan surat secara resmi ke KPU Kota/Kabupaten untuk melakukan pengecekan.

Pengecekan di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) anggotanya secara mandiri.

"Yang selanjutnya, apabila didapati memang mereka namanya atau NIKnya ada di akun Sipol, mereka isi form pengaduan dan selanjutnya mereka mendatangani surat pernyataan," tutur Idham.

"Bahwa yang bersangkutan memang tidak pernah melakukan hal tersebut. Nanti dilaporkan ke KPU RI," tambahnya.

Baca juga:  KPU Sebut Ada Banyak Anggota KPUD yang Dicatut Parpol Jadi Kader

Idham juga mengajak masyarakat untuk mengecek NIK melalui website Infopemilu.

"Masyarakat bisa mengecek langsung apakah identitasnya dicatut (parpol) atau tidak," tukasnya.

Idham mengatakan KPU pada waktu yang tepat berencana akan klarifikasi kepada parpol. Menurutnya, adanya verifikasi ini jadi momen yang tepat.

"Jangan sampai namanya ada dalam Sipol lalu dibiarkan itu yang bahaya. Justru momen ini, karena momennya adalah verifikasi, kita akan klarifikasi," ucapnya.

"Kalau memang yang mereka katakan betul, kami akan hapus namanya dalam akun Sipol," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya