Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menegaskan adanya pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik merupakan pelanggaran yang seharusnya ditindaklanjuti.
Pasalnya, kata Ihsan, penggunaan dokumen dan tanpa hak izin orang yang bersangkutan, dalam konteks hukum pidana itu merupakan pemalsuan dokumen.
Namun, dalam konteks pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu perlu didudukan dengan Peraturan KPU No 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu.
“Pasal 93 PKPU 4/2022 telah memberikan jalan keluar, namun ada yang tidak menjawab persoalan esensi dari pencatutan nama,” ungkap Ihsan, Kamis (4/8).
Ihsan menjelaskan ketika terdapat anggota parpol yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu dan bersedia mengisi formulir model surat pernyataan verfak anggota parpol, maka keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sedangkan kondisi kedua, jika yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir maka keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat,” tuturnya.
“Kebijakan ini dilematis ya, pada kondisi kedua misalnya ketika seseorang tidak menyatakan dirinya sebagai anggota parpol dan tidak mengisi formulir tetap dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Baca juga: Nama Petugas KPU Dicatut Parpol Jadi Anggotanya
Padahal, ucap Ihsan, tidak semua orang memiliki akses dan pengetahuan yang cukup untuk memeriksa dan melakukan banding terhadap pencatutan nama.
Ihsan menegaskan mekanisme ini hanya ada di tahapan verifikasi faktual yang akan diikuti oleh parpol non parlemen.
“Kejadian di atas bisa dilaporkan atau dijadikan temuan oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagai dasar proses pengawasan terhadap syarat keterpenuhan parpol sebagai peserta pemilu,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pelbagai daerah mengaku dicatut namanya oleh partai politik (parpol). Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id oleh beberapa KPU di daerah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan sejauh ini ada enam anggota KPU yang namanya dicatut jadi anggota parpol.(OL-5)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved