Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENELITI KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menegaskan adanya pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik merupakan pelanggaran yang seharusnya ditindaklanjuti.
Pasalnya, kata Ihsan, penggunaan dokumen dan tanpa hak izin orang yang bersangkutan, dalam konteks hukum pidana itu merupakan pemalsuan dokumen.
Namun, dalam konteks pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu perlu didudukan dengan Peraturan KPU No 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu.
“Pasal 93 PKPU 4/2022 telah memberikan jalan keluar, namun ada yang tidak menjawab persoalan esensi dari pencatutan nama,” ungkap Ihsan, Kamis (4/8).
Ihsan menjelaskan ketika terdapat anggota parpol yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu dan bersedia mengisi formulir model surat pernyataan verfak anggota parpol, maka keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sedangkan kondisi kedua, jika yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir maka keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat,” tuturnya.
“Kebijakan ini dilematis ya, pada kondisi kedua misalnya ketika seseorang tidak menyatakan dirinya sebagai anggota parpol dan tidak mengisi formulir tetap dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Baca juga: Nama Petugas KPU Dicatut Parpol Jadi Anggotanya
Padahal, ucap Ihsan, tidak semua orang memiliki akses dan pengetahuan yang cukup untuk memeriksa dan melakukan banding terhadap pencatutan nama.
Ihsan menegaskan mekanisme ini hanya ada di tahapan verifikasi faktual yang akan diikuti oleh parpol non parlemen.
“Kejadian di atas bisa dilaporkan atau dijadikan temuan oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagai dasar proses pengawasan terhadap syarat keterpenuhan parpol sebagai peserta pemilu,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pelbagai daerah mengaku dicatut namanya oleh partai politik (parpol). Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id oleh beberapa KPU di daerah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan sejauh ini ada enam anggota KPU yang namanya dicatut jadi anggota parpol.(OL-5)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved