Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Nama Petugas KPU Dicatut Parpol Jadi Anggotanya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/8/2022 14:30
Nama Petugas KPU Dicatut Parpol Jadi Anggotanya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri), bersama dengan Idham Holik (kanan) saat jumpa pers, di KPU, Jumat (29/7)(MI/Moh Irfan)

SEJUMLAH petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pelbagai daerah mengaku dicatut namanya oleh partai politik (parpol).

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id oleh beberapa KPU di daerah.

Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan sejauh ini ada enam anggota KPU yang namanya dicatut jadi anggota parpol. Yakni, satu petugas yang dicatut merupakan komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur. Dua orang komisioner KPU di Provinsi Jambi, lalu satu orang komisioner KPU di Provinsi Maluku Utara, satu orang dari komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat. Terakhir, satu orang dari komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.

"Jumlah sementara enam anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," papar Idham, Kamis (4/8).

Tak hanya itu, Idham membeberkan Persoanlia Sekretariat KPU Kab/Kota juga ada yang namanya ada dalam Keanggotaan Parpol di dalam aplikasi Sipol.

Sebanyak lima orang yang dicatut itu terdiri dari anggota KPU NTB (1), Maluku Utara (2), dan Jawa Timur (2). "Jumlah sementera personalia sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol  tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lima orang," ucap Idham.

Setelah para petugas KPU mendapati namanya ada dalam keanggotaan parpol, mereka langsung mengisi formular model tanggapan masyarakat parpol.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 1 PKPU No 4 Tahun 2022.

Namun, Idham belum bisa membeberkan parpol apa saja yang diduga mencatut KTP anggota KPU itu. "Nanti kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota," pungkasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya