Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan anggotanya yang dicatut namanya oleh partai politik (parpol) tak memenuhi persyaratan keanggotaan partai. Diketahui, sejumlah petugas KPU dari pelbagai daerah mengaku dicatut namanya oleh parpol. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id oleh beberapa KPU di daerah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan sejauh ini ada enam anggota KPU yang namanya dicatut jadi anggota parpol.
“Yang jelas para anggota yang dicatut itu tidak memenuhi persyaratan keanggotaan partai,” ungkap Idham, Kamis (4/8).
Terkait parpol apa saja yang mencatut NIK petugas KPU, Idham belum bisa mempublikasikan lantaran belum selesai masa tahapan verifikasi administrasi.
“Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua: Jangan Buat KPU Seperti Pengemis
Dikarenakan penyelenggara pemilu adalah salah satu unsur yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, Idham memohon kecermatan operator akun Sipol parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol.
“Harus dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol,” tukasnya.(OL-5)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved