Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan anggotanya yang dicatut namanya oleh partai politik (parpol) tak memenuhi persyaratan keanggotaan partai. Diketahui, sejumlah petugas KPU dari pelbagai daerah mengaku dicatut namanya oleh parpol. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id oleh beberapa KPU di daerah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan sejauh ini ada enam anggota KPU yang namanya dicatut jadi anggota parpol.
“Yang jelas para anggota yang dicatut itu tidak memenuhi persyaratan keanggotaan partai,” ungkap Idham, Kamis (4/8).
Terkait parpol apa saja yang mencatut NIK petugas KPU, Idham belum bisa mempublikasikan lantaran belum selesai masa tahapan verifikasi administrasi.
“Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua: Jangan Buat KPU Seperti Pengemis
Dikarenakan penyelenggara pemilu adalah salah satu unsur yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, Idham memohon kecermatan operator akun Sipol parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol.
“Harus dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol,” tukasnya.(OL-5)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved