Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan anggotanya yang dicatut namanya oleh partai politik (parpol) tak memenuhi persyaratan keanggotaan partai. Diketahui, sejumlah petugas KPU dari pelbagai daerah mengaku dicatut namanya oleh parpol. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id oleh beberapa KPU di daerah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan sejauh ini ada enam anggota KPU yang namanya dicatut jadi anggota parpol.
“Yang jelas para anggota yang dicatut itu tidak memenuhi persyaratan keanggotaan partai,” ungkap Idham, Kamis (4/8).
Terkait parpol apa saja yang mencatut NIK petugas KPU, Idham belum bisa mempublikasikan lantaran belum selesai masa tahapan verifikasi administrasi.
“Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua: Jangan Buat KPU Seperti Pengemis
Dikarenakan penyelenggara pemilu adalah salah satu unsur yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, Idham memohon kecermatan operator akun Sipol parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol.
“Harus dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol,” tukasnya.(OL-5)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved