Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PARTAI Buruh bertekad mengikuti Pemilu 2024. Partai politik (parpol) yang baru terbentuk pada 2021 itu berencana mendaftar sebagai peserta pemilu dua hari sebelum masa pendaftaran ditutup pada 14 Agustus.
"Pertama, kita akan daftar secara resmi di 12 Agustus pukul 13.00 WIB, Jumat," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, Rabu (3/8).
Baca juga: Para Syndicate: Jangan Sampai Masalah Anggaran Memperumit KPU
Agus menyampaikan Partai Buruh akan diantar para simpatisan dalam pendaftaran tersebut. Mereka dari berbagai kalangan, mulai buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, hingga tukang ojek.
Menanggapi itu, Komisioner KPU Idham Holik membeberkan bahwa simpatisan partai yang bisa dilibatkan untuk masuk ke Gedung KPU hanya 50 orang simpatisan.
Selebihnya, kata Idham, tentu melanggar tata tertib yang telah disetujui bersama saat KPU melakukan technical meeting dengan parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Salah satu tata tertib yang kami sampaikan bahwa anggota ataupun pengurus atau konstituen atau simpatisan partai bisa dilibatkan masuk ke kompleks KPU hanya 50 orang,” tegas Idham kepada Media Indonesia, Rabu (3/8).
“50 orang nanti mereka disediakan kursi sambil menyaksikan pimpinan parpol melakukan prosesi pendaftaran. Yang ditenda itu,” terangnya.
Idham menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa menampung 50 orang. Tentunya ribuan simpatisan yang digadang-gadang bakal memenuhi gedung KPU pun tak bisa masuk.
Meski begitu, Idham yakin bahwa simpatisan Partai Buruh akan tertib dan tak menyalahi aturan. “Saya yakin semuanya tertib. Intinya hanya 50 yang diperbolehkan masuk, selebihnya ya di luar gedung KPU,” tandasnya. (Ykb)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved