Selasa 02 Agustus 2022, 10:56 WIB

KPU Ungkap 3 Kategori Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Yakub Pryatama | Politik dan Hukum
KPU Ungkap 3 Kategori Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

DOK MI
KPU

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan tiga kategori partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Pertama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membeberkan parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi.

"Kemudian parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar setelah itu dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkap Hasyim, Selasa (2/8).

Ketiga, parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Parpol yang belum ikut dalam pemilu sebelumnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Khusus tahapan pendaftaran parpol, kategori yang kami gunakan adalah lengkap atau tidak lengkapnya dokumen. Jadi, belum sampai pada substantif benar atau sah. Belum sampai ke situ,” kata Hasyim.

Ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.

Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut. KPU menunggu partai politik bersangkutan untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.

“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” tukas Hasyim.

Baca juga: KPU: Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Parpol Paling Cepat 8 Jam

Hasyim menjelaskan seluruh parpol yang mendaftarkan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 berharap berkas bisa diterima dengan baik dan tidak ada kesalahan. Mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang luar biasa pada KPU dengan aplikasi Sipol sebagai alat bantu pada pendaftaran.

Mereka mengakui penggunaan Sipol tak sekadar membantu partai politik memudahkan manajemen dan mengelola data kepengurusan lebih efisien lagi, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik terlebih di era digital.(OL-5)

Baca Juga

Dok. Kemendag

Dugaan Korupsi Impor Gula, Ruang TU Mendag Zulhas Digeledah Kejagung

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 18:46 WIB
"Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk...
Antara

Kejagung Segera Hadirkan Menpora Dito ke Sidang BTS 4G Kominfo

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 17:58 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di persidangan kasus BTS 4G...
AFP/Adek berry

Diusut Kejagung, 4 Dapen BUMN Disebut Punya Investasi Tak Masuk Akal

👤Insi Nantika Jelita 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 17:49 WIB
Empat dana pensiun yang bermasalah itu ialah PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD, PT Angkasa Pura...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya