KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan tiga kategori partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Pertama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membeberkan parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi.
"Kemudian parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar setelah itu dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkap Hasyim, Selasa (2/8).
Ketiga, parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Parpol yang belum ikut dalam pemilu sebelumnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Khusus tahapan pendaftaran parpol, kategori yang kami gunakan adalah lengkap atau tidak lengkapnya dokumen. Jadi, belum sampai pada substantif benar atau sah. Belum sampai ke situ,” kata Hasyim.
Ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.
Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut. KPU menunggu partai politik bersangkutan untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.
“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” tukas Hasyim.
Baca juga: KPU: Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Parpol Paling Cepat 8 Jam
Hasyim menjelaskan seluruh parpol yang mendaftarkan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 berharap berkas bisa diterima dengan baik dan tidak ada kesalahan. Mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang luar biasa pada KPU dengan aplikasi Sipol sebagai alat bantu pada pendaftaran.
Mereka mengakui penggunaan Sipol tak sekadar membantu partai politik memudahkan manajemen dan mengelola data kepengurusan lebih efisien lagi, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik terlebih di era digital.(OL-5)