Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dokumen Penting ACT yang Hilang Ditemukan di Bogor

Tri Subarkah
30/7/2022 11:42
Dokumen Penting ACT yang Hilang Ditemukan di Bogor
ACT(Antara)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menemukan dokumen-dokumen penting terkait kasus dugaan penggelapan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap, dokumen tersebut ditemukan di Bogor, Jawa Barat.

"Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor, dan sudah ditemukan oleh penyidik," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7).

Whisnu masih belum menjelaskan lebih jauh perihal pindahnya dokumen-dokumen itu dari kantor ACT ke Bogor. Pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan para tersangka untuk menyembunyikan barang bukti.

Sebelumnya, Polri menduga ada upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan para tersangka. Oleh karenanya, hasil gelar perkara kemarin malam memutuskan untuk menahan empat tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Salah satu yang telah ditersangkakan penyidik sejak Senin (25/7) adalah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT. Adapun tiga tersangka lainnya yaitu Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, serta mantan Sekretaris ACT sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Polri menjerat keempatnya dengan pasal berlapis, antara lain tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya