Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menemukan dokumen-dokumen penting terkait kasus dugaan penggelapan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap, dokumen tersebut ditemukan di Bogor, Jawa Barat.
"Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor, dan sudah ditemukan oleh penyidik," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7).
Whisnu masih belum menjelaskan lebih jauh perihal pindahnya dokumen-dokumen itu dari kantor ACT ke Bogor. Pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan para tersangka untuk menyembunyikan barang bukti.
Sebelumnya, Polri menduga ada upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan para tersangka. Oleh karenanya, hasil gelar perkara kemarin malam memutuskan untuk menahan empat tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Salah satu yang telah ditersangkakan penyidik sejak Senin (25/7) adalah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT. Adapun tiga tersangka lainnya yaitu Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, serta mantan Sekretaris ACT sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Polri menjerat keempatnya dengan pasal berlapis, antara lain tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. (OL-12)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved