Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menemukan dokumen-dokumen penting terkait kasus dugaan penggelapan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap, dokumen tersebut ditemukan di Bogor, Jawa Barat.
"Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor, dan sudah ditemukan oleh penyidik," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7).
Whisnu masih belum menjelaskan lebih jauh perihal pindahnya dokumen-dokumen itu dari kantor ACT ke Bogor. Pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan para tersangka untuk menyembunyikan barang bukti.
Sebelumnya, Polri menduga ada upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan para tersangka. Oleh karenanya, hasil gelar perkara kemarin malam memutuskan untuk menahan empat tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Salah satu yang telah ditersangkakan penyidik sejak Senin (25/7) adalah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT. Adapun tiga tersangka lainnya yaitu Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, serta mantan Sekretaris ACT sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Polri menjerat keempatnya dengan pasal berlapis, antara lain tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. (OL-12)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved