Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal mengungkapkan, masih diakomodasinya kader parpol dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Periode 2022-2027 bertentangan dengan putusan Mahlamah Konstitusi. Putusan itu melarang anggota BPK dari anggota partai politik.
Menurutnya prosedur pengisian keanggotaan BPK, dan pembatasannya diatur dalam Pasal 28 Huruf e UU 15 Tahun 2006 tentang BPK (UU 15/2006).
"Kedua pasal tersebut, sejatinya berkaitan dengan isu yang tetap berkembang di dalam ruang publik, yakni; masih adanya dominasi keanggotaan BPK yang berasal dari unsur partai politik," tandasnya.
Nicky mengungkapkan dominasi tersebut tidak terlepas dari mekanisme pemilihan anggota BPK yang dilakukan oleh DPR. Adanya mekanisme tersebut menunjukkan adanya negosiasi ataupun intervensi pengaruh politik tidak dapat dihindari.
Nicky berpegang pada Putusan MK No. 106/PUU-XII/2014 yang secara fundamental memperkuat kedudukan Pasal 28 Huruf E UU 15/2006 yang mengenai larangan anggota BPK menjadi anggota partai politik. Selanjutnya, MK memberikan pedoman penting terkait larangan tersebut yakni hendaknya dalam jangka waktu 6 bulan sebelum mendaftarkan diri yang bersangkutan sudah mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan partai.
"Di sisi yang lain, dalam Putusan tersebut, MK memberikan pesan kunci yang merupakan virtue bagi setiap anggota BPK, yakni setiap anggota BPK wajib memiliki nilai integritas dan imparsialitas. Sehingga, dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan, setiap anggota terbebas dari pengaruh apapun. Dengan kata lain pesan kunci tersebut mengarahkan pada suatu etos kerja dan integritas yang tinggi," tandasnya.
Senada, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menegaskan dalam menjalankan fungsi auditif dan eksaminatif, BPK harus lepas dari kepentingan-kepentingan pribadi dan partai agar punishment dan independensi di depan public tetap terjaga.
Menurutnya, dalam beberapa kasus, BPK sebagai lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tetapi justru tidak serius membenahi instansinya.
“Ada kode etik BPK, tetapi punishment dan penegakannya kurang berjalan baik,” sebutnya.
Egi menegaskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin lembaga BPK bebas korupsi karena beberapa kasus korupsi kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP.
“Jual beli predikat sering condong untuk menjaga gengsi, tetapi sebenarnya institusi yang memiliki visi bersih dari korupsi, belum tentu bersih menjalankan amanatnya," pungkasnya. (OL-8)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved