Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi di PT PLN (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada 2016. Ketika perseroan memiliki kegiataan pengadaan 9.085 set tower listrik.
"Dengan anggaran pekerjaan Rp2,25 triliun," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Menurut dia, proyek pengadaan tower dilaksanakan PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) bersama 14 penyedia pengadaan tower lainnya. Dalam proses pengadaan tower tansmisi, penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Larangan Ekspor Batu Bara Berdampak Positif ke PLN
Serta, adanya dugaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan. "Yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Indikasi dugaan korupsi antara lain karena tidak dibuatnya dokumen perencanaan pengadaan. Sementara itu, pengadaan tower menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) 2015 dan penyempurnaannya. Padahal seharusnya, yang digunakan adalah DPT 2016.
Ketut menyebut PLN selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Ini terejawantah dari hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka. Dalam hal ini, Ketua Aspatindo dijabat oleh Direktur Operasional PT Bukaka.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Jelang Pemilu
Bukaka bersama 13 penyedia tower lain yang terhimpun dalam Aspatindo, telah merealisasikan pekerjaan sebesar 30% selama masa kontrak Oktober 2016-Oktober 2017. Namun, pada November 2017-Mei 2018, penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tanpa legal standing.
"Kondisi tersebut memaksa PLN melakukan adendum pekerjaan pada Mei 2018, yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun," papar Ketut.
Dari 9.085 tower yang direncanakan, PLN beserta penyedia melakukan adendum kedua dengan penambahan tower menjadi kurang lebih 10 ribu. Selain itu, masa waktu pekerjaan diperpanjang sampai Maret 2019 dengan alasan pekerjaan belum selesai.
"Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3 ribu set tower di luar kontrak dan adendum," tandasnya.(OL-11)
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved