Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi di PT PLN (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada 2016. Ketika perseroan memiliki kegiataan pengadaan 9.085 set tower listrik.
"Dengan anggaran pekerjaan Rp2,25 triliun," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Menurut dia, proyek pengadaan tower dilaksanakan PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) bersama 14 penyedia pengadaan tower lainnya. Dalam proses pengadaan tower tansmisi, penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Larangan Ekspor Batu Bara Berdampak Positif ke PLN
Serta, adanya dugaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan. "Yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Indikasi dugaan korupsi antara lain karena tidak dibuatnya dokumen perencanaan pengadaan. Sementara itu, pengadaan tower menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) 2015 dan penyempurnaannya. Padahal seharusnya, yang digunakan adalah DPT 2016.
Ketut menyebut PLN selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Ini terejawantah dari hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka. Dalam hal ini, Ketua Aspatindo dijabat oleh Direktur Operasional PT Bukaka.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Jelang Pemilu
Bukaka bersama 13 penyedia tower lain yang terhimpun dalam Aspatindo, telah merealisasikan pekerjaan sebesar 30% selama masa kontrak Oktober 2016-Oktober 2017. Namun, pada November 2017-Mei 2018, penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tanpa legal standing.
"Kondisi tersebut memaksa PLN melakukan adendum pekerjaan pada Mei 2018, yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun," papar Ketut.
Dari 9.085 tower yang direncanakan, PLN beserta penyedia melakukan adendum kedua dengan penambahan tower menjadi kurang lebih 10 ribu. Selain itu, masa waktu pekerjaan diperpanjang sampai Maret 2019 dengan alasan pekerjaan belum selesai.
"Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3 ribu set tower di luar kontrak dan adendum," tandasnya.(OL-11)
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved