Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi di PT PLN (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada 2016. Ketika perseroan memiliki kegiataan pengadaan 9.085 set tower listrik.
"Dengan anggaran pekerjaan Rp2,25 triliun," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Menurut dia, proyek pengadaan tower dilaksanakan PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) bersama 14 penyedia pengadaan tower lainnya. Dalam proses pengadaan tower tansmisi, penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Larangan Ekspor Batu Bara Berdampak Positif ke PLN
Serta, adanya dugaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan. "Yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Indikasi dugaan korupsi antara lain karena tidak dibuatnya dokumen perencanaan pengadaan. Sementara itu, pengadaan tower menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) 2015 dan penyempurnaannya. Padahal seharusnya, yang digunakan adalah DPT 2016.
Ketut menyebut PLN selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Ini terejawantah dari hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka. Dalam hal ini, Ketua Aspatindo dijabat oleh Direktur Operasional PT Bukaka.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Jelang Pemilu
Bukaka bersama 13 penyedia tower lain yang terhimpun dalam Aspatindo, telah merealisasikan pekerjaan sebesar 30% selama masa kontrak Oktober 2016-Oktober 2017. Namun, pada November 2017-Mei 2018, penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tanpa legal standing.
"Kondisi tersebut memaksa PLN melakukan adendum pekerjaan pada Mei 2018, yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun," papar Ketut.
Dari 9.085 tower yang direncanakan, PLN beserta penyedia melakukan adendum kedua dengan penambahan tower menjadi kurang lebih 10 ribu. Selain itu, masa waktu pekerjaan diperpanjang sampai Maret 2019 dengan alasan pekerjaan belum selesai.
"Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3 ribu set tower di luar kontrak dan adendum," tandasnya.(OL-11)
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved