Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap calon tersangka yang berstatus saksi dalam perkara korupsi terkait Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate. Saksi dengan inisial YC itu diamankan pada Kamis (21/7) dini hari, di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tim berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ternate," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (21/7).
Kepala Kejari Ternate telah mengeluarkan surat permohonan bantuan pemanggilan, pencarian, dan membawa paksa saksi sejak 25 April 2022. Ketut menyebut, YC adalah saksi dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan fasilitas tuan rumah Haornas tingkat nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate.
Anggaran kegiatan tersebut, ujar Ketut, senilai Rp2,788 miliar. Lebih lanjut, seluruh proses pengadaan dilakukan YC yang menjabat sebagai Direktur Nayaka Komunika selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional.
Baca juga: Momen Pelukan Fadil-Sambo Diekspos, Objektivitas Polda Metro Jaya Diragukan
Pengamanan dilakukan karena YC tidak berniat memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Ternate yang sudah dilayangkan secara patut. "Adapun YC akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara dimaksud berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tandas Ketut.
Melalui program Tabur, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi guna kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Karena tiadk ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Burhanuddin. (P-5)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved