Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di tingkat internal maupun pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk tahu, merupakan hak asasi manusia. Hal itu diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (setelah amandemen).
Bunyinya, yakni "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Baca juga: Jaksa Agung Dorong Pembentukan Payung Hukum Restorative Justice
"Tidak ada alasan bagi seluruh elemen pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk menunda pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Tidak bisa lagi menyembunyikan informasi, kelola secara terbuka," kata Suhajar.
Menurutnya, negara tak boleh menutup mata atas keluhan, kritik, saran, maupun pertanyaan, yang disampaikan masyarakat atas keingintahuannya terhadap program pemerintah.
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan saat Menggunakan Internet
"Hak Anda untuk mengelola aspirasi rakyat, termasuk pertanyaannya. Itu bagian dari kewajiban admin SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)," imbuhnya.
Suhajar menekankan bahwa pemerintahan di era saat ini menempatkan negara sebagai pelayan masyarakat. Baginya, admin SP4N-LAPOR! merupakan wajah pemerintahan yang terdepan untuk melayani kebutuhan dan berbagai keinginantahuan masyarakat.(OL-11)

Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
KemenHAM menegaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI harus dievaluasi agar tak terulang
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
Pahami 10 butir Sila Kedua Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari serta dunia digital tahun 2026.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Gelombang protes imigrasi meluas di AS. Meski jatuh korban jiwa dan protes masif, hakim federal izinkan operasi imigrasi besar-besaran di Minnesota berlanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved