Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di tingkat internal maupun pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk tahu, merupakan hak asasi manusia. Hal itu diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (setelah amandemen).
Bunyinya, yakni "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Baca juga: Jaksa Agung Dorong Pembentukan Payung Hukum Restorative Justice
"Tidak ada alasan bagi seluruh elemen pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk menunda pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Tidak bisa lagi menyembunyikan informasi, kelola secara terbuka," kata Suhajar.
Menurutnya, negara tak boleh menutup mata atas keluhan, kritik, saran, maupun pertanyaan, yang disampaikan masyarakat atas keingintahuannya terhadap program pemerintah.
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan saat Menggunakan Internet
"Hak Anda untuk mengelola aspirasi rakyat, termasuk pertanyaannya. Itu bagian dari kewajiban admin SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)," imbuhnya.
Suhajar menekankan bahwa pemerintahan di era saat ini menempatkan negara sebagai pelayan masyarakat. Baginya, admin SP4N-LAPOR! merupakan wajah pemerintahan yang terdepan untuk melayani kebutuhan dan berbagai keinginantahuan masyarakat.(OL-11)
PKS ingatkan Pemerintah jangan jumawa dengan Whoosh sehingga melupakan kereta konvensional.
Herman mengaku malu permasalahan yang terjadi di internal pemeritah daerah sudah diketahui Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Diketahui, PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan KLB, setelah menggelar rapat darurat Exco di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10) kemarin.
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
DPRD tidak berhak menolak cawagub yang telah diusung yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pembangunan Rumdin Walkot Tangsel senilai Rp10 miliar di Kampung Babakan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dinilai berlebihan dan menciderai perasaan masyarakat.
Aksi para pemain Norwegia itu muncul seiring perdebatan terkait pelanggaran HAM di Qatar yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Para pemain Belgia mengenakan kaos bertuliskan 'Sepak bola mendukung perubahan' menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Belarus.
"Yang pertama adalah kondisi para pekerja. Kemudian fakta bahwa homoseksualitas dihukum di Qatar. Berikutnya adalah fakta bahwa Qatar bukanlah negara sepak bola."
Amnesty International menduga Newcastle United akan digunakan Arab Saudi untuk 'membersihkan' rekor pelanggaran HAM mereka.
Catatan HAM Qatar dikritik oleh Amnesty International terkait perlakuan mereka terhadap pekerja migran yang membantu pembangunan infrastruktur Piala Dunia, ternasuk stadion.
"FIFA menolak permintaan Denmark agar dibolehkan memakai kaus bertuliskan 'Hak Asasi Manusia untuk Semua'."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved