Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Upaya itu untuk mengorek keterangan lebih jauh terkait kasus baku tembak ajudan di kediamannya.
"Semua pihak yang punya kaitan dengan kasus ini akan kami mintai keterangan. Mau dipanggil atau kami datangi," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, kemarin malam.
Sejumlah pihak juga akan dimintai keterangannya. Komnas HAM memastikan tak gentar untuk memeriksa sejumlah polisi berpangkat tinggi.
"Kasus-kasus yang lain beberapa teman kepolisian dengan pangkat perwira tinggi juga kami panggil sebelumnya. Apakah kendala bagi Komnas HAM? Kecuali kami enggak punya dasar undang-undang," ujar Anam.
Komnas HAM masih mengumpulkan informasi untuk mengusut kasus tersebut. Termasuk mendalami kejanggalan peristiwa yang menjadi sorotan publik.
"Kami dalami adalah semua informasi yang ada di publik dan kami sandingkan dengan berbagai pengalaman yang pernah kami lalui. Khususnya terkait, satu luka, kedua penggunaan senjata, ketiga tata kelola CCTV yang kami dalami untuk persiapan kami minggu depan. Kami dalami di tiga level itu," jelas Anam.
Peristiwa baku tembak ajudan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir Yosua yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo ditembak ajudan Ferdy Sambo, Bharada RE atau E.
Baca juga: Bareksrim Periksa Lima Saksi Dugaan Pidana ACT, Hari Ini
Insiden ini berawal saat Brigadir Yosua masuk ke kamar pribadi istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan seksual hingga menodongkan senjata api ke kepala istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri teriak dan terdengar oleh Bharada RE atau E yang tengah berada di lantai dua rumah. Dia langsung melihat ke bawah dan menanyakan kejadian itu kepada Brigadir Yosua. Namun, Brigadir Yosua melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Tembakan Brigadir Yosua selalu meleset. Bharada RE atau E membalas aksi itu sebanyak lima letusan tembakan dari lantai dua rumah. Hingga akhirnya mengenai tubuh Brigadir Yosua yang mengakibatkan meninggal di tempat.
Brigadir Yosua telah dimakamkan di kampung halaman wilayah Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. Sedangkan, Bharada RE masih diperiksa intensif. Kasus ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan diasistensi Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri. (OL-4)
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved