Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dorong Peran Auditor Swasta dalam Pemberantasan Korupsi

Emir Chairullah
14/7/2022 23:03
Dorong Peran Auditor Swasta dalam Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi(Dok MI)

PERTEMUAN putaran kedua (ACWG) G-20 menyepakati draf akhir dokumen kebijakan berisi prinsip-prinsip penguatan peran audit dalam pemberantasan korupsi. 

Salah satunya, agar auditor swasta berperan lebih aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, dalam praktiknya seringkali auditor terkesan hanya pemberi stempel laporan keuangan yang tidak punya kontribusi mengidentifikasi korupsi. 

Itu sebabnya kasus penyelewengan keuangan di berbagai lembaga pemerintahan maupun swasta sering terjadi walaupun setiap tahunnya lembaga tersebut memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menanggapi hal tersebut Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Indonesia (UI), Luluk Widyawati menyebutkan, pada prinsipnya auditor dari laporan keuangan tahunan tidak bisa 100% membongkar indikasi korupsi yang dilakukan lembaga dan instansi publik. 

Pasalnya, bukti fisik yang diperiksa auditor ketika melakukan audit hanya merupakan dokumentasi tertulis.

“Artinya kalau dokumentasinya dimanipulasi, sangat mungkin auditor tidak akan menemukan kejanggalan,” katanya ketika dihubungi, Kamis (14/7).

Selain itu, tambahnya, meskipun juga memeriksa kontrol internal dan SOP instansi yang bersangkutan, auditor hanya menggunakan sampel dari sejumlah transaksi. 

"Jadi tidak bisa melakukan audit secara keseluruhan. Kalau kebetulan sampel yang diberikan bagus semua, hasilnya tetap WTP,” ungkapnya.

Lebih lanjut doktor lulusan University of Queensland (UQ), Australia ini menyebutkan, walaupun dalam penentuan sampel, auditor sudah memikirkan mana saja yang bakal diperiksa, tingkat kepercayaan hasil pemeriksaan tidak mungkin mencapai 100%. 

Karena pemeriksaan hanya dilakukan kepada sampel yang diberikan oleh instansi yang diaudit.

“Karena sifatnya sampling ya tidak mungkin memberikan jaminan 100% tingkat kepercayaan hasil audit. Kecuali kalau audit khusus untuk mengecek seluruh populasi,” jelasnya.

Menurutnya, hal yang paling mungkin bisa diyakini publik dalam proses audit yaitu proses pengecekan sampel sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini juga berlaku kepada audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tiga potensi korupsi

Luluk menyebutkan tiga kemungkinan yang bisa terjadi dalam proses audit laporan keuangan yang kemudian terindikasi korupsi. Pertama pejabat di instansi atau kementerian yang diperiksa lebih pintar dalam menyembunyikan data transaksi yang hendak diaudit.

“Para pejabat ini bisa mengetahui komponen-komponen apa yang bakal diaudit. Jadi mereka akan memanipulasi datanya,” ungkapnya.

Kemungkinan kedua yang muncul dari laporan keuangan yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi yaitu ketika auditor tidak memahami konten yang hendak diaudit. Terutama karena seringkali auditor laporan keuangan tidak memahami esensi transaksi.

Ia mencontohkan dalam proses audit pembangunan sebuah jalan dimana auditor belum tentu memahami teknis engineering. Mereka hanya memahami transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip dan standar keuangan yang berlaku.

“Namun auditor tidak mengetahui apakah bahan material yang digunakan merupakan yang terbaik atau tidak,” ujarnya.

Namun, tambahnya, tidak tertutup kemungkinan instansi yang diperiksa melakukan kongkalikong dengan auditor. Misalnya auditor yang punya conflict of interest dengan pihak yang diaudit. Apakah itu saudara atau temannya. Mereka akan melakukan kongkalikong dari sisi sampling yang akan digunakan dalam proses audit.

“Jadi hasilnya akan terlihat bagus,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya