Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak hanya menjerat Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming dengan kasus suap. KPK pimpinan Firli Bahuri juga menaikan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi Mardani H Maming di pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (14/7).
Baca juga: Mangkir, Tiga Saksi Kasus Mardani Maming Kena Ultimatum KPK
Ali menjelaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menegaskan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," ungkap Ali.
Mardani H Maming diketahui disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Hal itu diungkap Dirut PT. PCN Christian Soetio yang merupakan adik dari Henry Soetio. Christian mengetahui adanya uang masuk ke Mardani karena melihat percapakan kakaknya yang meninggal pada 2021 terkait adanya perintah agar PT. PCN mentransfer uang itu kepada Mardani.

Dikutip data pemegang saham nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani H Maming yakni Syafruddin menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.
PT PAR tercatat dimiliki Mayoritas oleh PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani H Maming sendiri tercata memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani H Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani H Maming yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp 7.621.500.000.
Sedangkan, Mardani H Maming sendiri tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000. (RO/OL-6)
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved