Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk melakukan mitigasi untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan seksual di lembaga pendidikan.
Langkah tersebut harus dilakukan mengingat tindakan asusila sudah berulang kali terjadi dengan melibatkan pejabat atau guru di institusi sebagai pelaku dan murid sebagai korban.
"Tadi beliau beri arahan supaya diadakan pembinaan kepada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk yang sekarang sudah terjadi itu, harus ada semacam mitigasi atau trauma healing untuk para santri," ujar Muhadjir selepas menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/7).
Kepala negara, lanjut dia, tidak ingin peristiwa serupa kembali terjadi di kemudian hari.
Muhadjir juga menjelaskan tentang keputusannya membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Menko PMK: Digitalisasi Jawab Tantangan Masalah Penyaluran Bansos
Menurutnya, tindakan asusila yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani terhadap para santri tidak melibatkan lembaga pendidikan tersebut.
"Itu kan tindakan individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga yang menjadi tempat kejadiannya, dan siapa pelakunya. Itu tidak terkait langsung," ujar Muhadjir.
Terkait adanya upaya sekelompok orang yang menghambat proses penangkapan di pondok pesantren, itu juga sudah ditangani aparat kepolisian secara terpisah.
"Pelakunya sudah ditangkap. Orang-orang yang kemarin menghalangi petugas juga sudah ditindak. Jadi apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk melarang lembaga tersebut?" ucap pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
Justru, ia menambahkan, tugas pemerintah saat ini adalah memperbaiki pondok pesantren tersebut serta memulihkan trauma seluruh santri yang menimba ilmu di dalamnya.(OL-4)
Risiko tidak hanya datang dari praktik korupsi yang disengaja, tapi juga dari ketidaktahuan dan kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol internal.
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI) menggelar seminar hybrid bertajuk Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim (dalam asuransi pengangkutan) untuk klien, broker, dan agen.
Saat ini sedang dikembangkan rancangan berbasis kinerja menggunakan prosedur analisis respon wilayah waktu untuk bangunan tahan gempa.
PSIKOLOG klinis lulusan Universitas Indonesia Annisa Mega Radyani menyampaikan kecenderungan orang dalam merespons informasi risiko bencana alam serta langkah-langkah bijak
Kesadaran umat Islam tentang perubahan iklim yang dipahami masyarakat sebagai takdir harus dilihat lagi maknanya sebagai sesuatu yang bisa diubah dalam arti bisa dimitigasi.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menyepakati kerja sama dengan Swiss Re Asia (Swiss Re) dalam rangka memperkuat lini bisnis di ekosistem BUMN.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved