Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebut perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) segera rampung. Nantinya, kerugian itu terdiri dari keuangan dan perekonomian negara.
Menurut Supardi, pihaknya berkoordinasi dengan ahli dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, untuk menghitung kerugian tersebut. Dari informasi yang diperoleh, hasil perhitungan tersebut telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu lah sebagai bahan analisasa perhitungan kerugian negara, baik kerugian keuangan dan perekonomian. Insya Allah sudah dipastikan ada dua hal (kerugian) itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/7).
Nantinya, dua jenis kerugian itu akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan. Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara, baik yang sifatnya keuangan, perekonomian, maupun keduanya. Jaksa, lanjut Supardi, akan berusaha membuktikan terjadinya kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Ia belum bisa memperkirakan total jumlah kerugian dalam perkara yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut. Saat ditanya apakah bisa mencapai triliunan rupiah, Supardi menjawab, "Ya mudah-mudahan," tukasnya.
Baca juga: Kejagung Belum Butuh Kesaksian Tambahan M Lutfi
Sambil menunggu hitungan pasti kerugian keuangan dan perekonomian, tim penyidik Gedung Bundar sendiri masih melengkapi pemberkasan lima tersangka berdasarkan petunjuk penuntut umum. Supardi tidak menampik jika salah satu petunjuk dari penuntut umum berkaitan dengan keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Walakin, petunjuk penutut umum tidak harus diterjemahkan dengan memanggil ulang Lutfi sebagai saksi. "Kan fakta yang diperoleh bisa dari yang lain juga, saling melengkapi begitu. Ini berusaha masih dilengkapi. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada kepastian, dinyatkan lengkap," tandasnya.
Sebelumnya, Lutfi telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi pada Rabu (22/6) lalu. Salah satu anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan penyidik sebagai tersangka bersama tiga pengurus perusahaan eksportir.
Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Belakangan, Kejagung turut menersangkakan dan menahan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag. (OL-4)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, berasal dari kenaikan penerimaan bruto sebesar 7%, serta penurunan signifikan restitusi hingga 23%.
Stasiun Tebing Tinggi memacu kelancaran distribusi komoditi nasional melalui konektivitas langsung dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rambutan dan PKS Pabatu.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam hal ini, barang diberitahukan tidak dikenakan bea keluar
Polri mengungkap kronologi penindakan dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
PEMERINTAH berencana untuk mengurangi ekspor minyak sawit mentah, atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 5,3 juta ton pada tahun depan untuk mandatori biodiesel B50 di 2026
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Reformasi sistem peradilan harus dilakukan. Hal ini menyangkut pada kepercayaan publik pada sistem peradilan di Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved