Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejagung: Kerugian Korupsi CPO Berupa Keuangan dan Perekonomian

Tri Subarkah
08/7/2022 13:50
Kejagung: Kerugian Korupsi CPO Berupa Keuangan dan Perekonomian
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M.Irfan)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebut perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) segera rampung. Nantinya, kerugian itu terdiri dari keuangan dan perekonomian negara.

Menurut Supardi, pihaknya berkoordinasi dengan ahli dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, untuk menghitung kerugian tersebut. Dari informasi yang diperoleh, hasil perhitungan tersebut telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Itu lah sebagai bahan analisasa perhitungan kerugian negara, baik kerugian keuangan dan perekonomian. Insya Allah sudah dipastikan ada dua hal (kerugian) itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/7).

Nantinya, dua jenis kerugian itu akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan. Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara, baik yang sifatnya keuangan, perekonomian, maupun keduanya. Jaksa, lanjut Supardi, akan berusaha membuktikan terjadinya kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Ia belum bisa memperkirakan total jumlah kerugian dalam perkara yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut. Saat ditanya apakah bisa mencapai triliunan rupiah, Supardi menjawab, "Ya mudah-mudahan," tukasnya.

Baca juga: Kejagung Belum Butuh Kesaksian Tambahan M Lutfi

Sambil menunggu hitungan pasti kerugian keuangan dan perekonomian, tim penyidik Gedung Bundar sendiri masih melengkapi pemberkasan lima tersangka berdasarkan petunjuk penuntut umum. Supardi tidak menampik jika salah satu petunjuk dari penuntut umum berkaitan dengan keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Walakin, petunjuk penutut umum tidak harus diterjemahkan dengan memanggil ulang Lutfi sebagai saksi. "Kan fakta yang diperoleh bisa dari yang lain juga, saling melengkapi begitu. Ini berusaha masih dilengkapi. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada kepastian, dinyatkan lengkap," tandasnya.

Sebelumnya, Lutfi telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi pada Rabu (22/6) lalu. Salah satu anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan penyidik sebagai tersangka bersama tiga pengurus perusahaan eksportir.

Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Belakangan, Kejagung turut menersangkakan dan menahan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya