Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu), yang dimohonkan Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq.
Adapun MK berpendapat bahwa pemilu harus tetap diselenggarakan secara serentak, demi penguatan sistem pemerintahan presidensial.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (7/7).
Anis Matta dan Mahfudz Siddiq diketahui menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap UUD 1945. Intinya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan dua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Ketum Partai Gelora Anis Matta Gugat Ketentuan Pemilu Serentak
Dalam hal ini, jika pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pemilihan legislatif (pileg).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut meski MK memberikan pilihan model pemilu serentak dengan lima kotak suara, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, pilihan model tersebut harus menjaga sifat keserentakan pemilu.
Termasuk, untuk memilih anggota DPR dan DPD RI, dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Mahkamah menilai keserentakan pemilu merupakan konsekuensi logis dalam penguatan sistem presidensial.
Baca juga: Demokrat Bantah Mensyaratkan AHY Jadi Capres atau Cawapres dalam Penjajakan Koalisi
Sejauh ini, lanjut Saldi, pihaknya belum melihat ada alasan yang kuat untuk mengubah pendapat mengenai keserentakan pemilu. “Keinginan pemohon untuk menyelenggarakan pemilihan DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan terlebih dahulu dari pemilu presiden, meskipun pada tahun yang sama," tuturnya.
"Sama saja mengembalikan model pemilu 2004, 2009 dan 2014, telah tegas dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah,” sambung Saldi.
Mahkamah kembali menegaskan belum ada alasan hukum dan kondisi yang fundamental. Dalam hal ini, untuk menggeser pendirian terkait frasa ‘serentak’ pada Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1), sehingga harus tetap dinyatakan konstitusional.(OL-11)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved