Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu), yang dimohonkan Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq.
Adapun MK berpendapat bahwa pemilu harus tetap diselenggarakan secara serentak, demi penguatan sistem pemerintahan presidensial.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (7/7).
Anis Matta dan Mahfudz Siddiq diketahui menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap UUD 1945. Intinya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan dua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Ketum Partai Gelora Anis Matta Gugat Ketentuan Pemilu Serentak
Dalam hal ini, jika pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pemilihan legislatif (pileg).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut meski MK memberikan pilihan model pemilu serentak dengan lima kotak suara, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, pilihan model tersebut harus menjaga sifat keserentakan pemilu.
Termasuk, untuk memilih anggota DPR dan DPD RI, dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Mahkamah menilai keserentakan pemilu merupakan konsekuensi logis dalam penguatan sistem presidensial.
Baca juga: Demokrat Bantah Mensyaratkan AHY Jadi Capres atau Cawapres dalam Penjajakan Koalisi
Sejauh ini, lanjut Saldi, pihaknya belum melihat ada alasan yang kuat untuk mengubah pendapat mengenai keserentakan pemilu. “Keinginan pemohon untuk menyelenggarakan pemilihan DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan terlebih dahulu dari pemilu presiden, meskipun pada tahun yang sama," tuturnya.
"Sama saja mengembalikan model pemilu 2004, 2009 dan 2014, telah tegas dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah,” sambung Saldi.
Mahkamah kembali menegaskan belum ada alasan hukum dan kondisi yang fundamental. Dalam hal ini, untuk menggeser pendirian terkait frasa ‘serentak’ pada Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1), sehingga harus tetap dinyatakan konstitusional.(OL-11)

Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved