Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KSP: Pemilihan Calon Penjabat Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan

Andhika Prasetyo
06/7/2022 13:00
KSP: Pemilihan Calon Penjabat Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Achmad Marzuki saat meninjau wilayah Muara Satu, Aceh, pada 2021.(Antara)

DEPUTI V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa usulan pengangkatan Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh, sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila merujuk pada regulasi terkait, seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 5 Tahun 2014, terdapat ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon penjabat gubernur di suatu provinsi.

Baca juga: Kemendagri Tegaskan Penjabat Gubernur Aceh bukan Perwira TNI Aktif

Misalnya, ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya. “Jadi proses pengangkatan calon penjabat gubernur sudah dilaksanakan dengan teliti," ujar Jaleswari, Rabu (6/7).

"Serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk untuk Provinsi Aceh," imbuhnya.

Pihaknya memastikan bahwa saat ini, Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, karena telah pensiun dini.

Baca juga: KSP Tegaskan Achmad Marzuki telah Pensiun sebelum Dilantik

Selain itu, yang bersangkutan juga menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

"Status Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai pimpinan tinggi madya di Kemendagri, menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh," papar Jaleswari.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya