Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

KSP Tegaskan Achmad Marzuki telah Pensiun sebelum Dilantik

Mediaindonesia.com
05/7/2022 12:05
KSP Tegaskan Achmad Marzuki telah Pensiun sebelum Dilantik
Jaleswari Pramodhawardani: Deputi V Kantor Staf Presiden di Jakarta, Kamis (28/3).(MI/ROMMY PUJIANTO )

DEPUTI  V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan usulan pengangkatan Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika merujuk pada regulasi terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Penjabat Gubernur di suatu Provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.

“Proses pengangkatan calon penjabat  gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," ujar Jaleswari di Jakarta, Selasa, (5/07).

Lebih jauh Jaleswari mengatakan, bahwa Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini. Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

"Status Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Jaleswari. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik