Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta Dewan Pengawas KPK agar transparan dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli.
Keterbukaan dibutuhkan untuk meminimalkan persepsi publik tentang Dewas KPK, yang tidak menangani dengan baik laporan terhadap Lili Pintauli.
"Saya tentu di Komisi III berharap Dewas KPK dalam melakukan pemeriksaan, walupun secara tertutup, tetapi juga meng-update info ke publik," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (5/7).
Baca juga: Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli
"Untuk mengurangi kesan bahwa seolah-olah kasus ini tidak tertangani dengan baik. Padahal, saya yakin tidak seperti itu," imbuhnya.
Arsul meminta publik untuk bersabar menunggu proses penuntasan dugaaan pelanggaran kode etik oleh Lili. Menurutnya, kasus pelanggaran etik sepenuhnya merupakan ranah internal dari KPK.
Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Pecat Lili Pintauli
"Saya punya keyakinan Dewas KPK akan berikan atensi penuh terhadap kasus yang menarik perhatian masyarakat. Kita juga tidak boleh belum apa-apa langsung men-judge," pungkas dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa setiap pejabat negara wajib bertindak secara akuntabel. Caranya, menghormati proses hukum yang berlangsung secara internal dalam lembaganya.
"Pilihan lain seperti yang diisukan, seperti mengundurkan diri. Itu kan berpulang pada beliau. Karena kita harus mendengar juga dari sisi dia," tutup Arsul.(OL-11)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved