Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta Dewan Pengawas KPK agar transparan dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli.
Keterbukaan dibutuhkan untuk meminimalkan persepsi publik tentang Dewas KPK, yang tidak menangani dengan baik laporan terhadap Lili Pintauli.
"Saya tentu di Komisi III berharap Dewas KPK dalam melakukan pemeriksaan, walupun secara tertutup, tetapi juga meng-update info ke publik," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (5/7).
Baca juga: Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli
"Untuk mengurangi kesan bahwa seolah-olah kasus ini tidak tertangani dengan baik. Padahal, saya yakin tidak seperti itu," imbuhnya.
Arsul meminta publik untuk bersabar menunggu proses penuntasan dugaaan pelanggaran kode etik oleh Lili. Menurutnya, kasus pelanggaran etik sepenuhnya merupakan ranah internal dari KPK.
Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Pecat Lili Pintauli
"Saya punya keyakinan Dewas KPK akan berikan atensi penuh terhadap kasus yang menarik perhatian masyarakat. Kita juga tidak boleh belum apa-apa langsung men-judge," pungkas dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa setiap pejabat negara wajib bertindak secara akuntabel. Caranya, menghormati proses hukum yang berlangsung secara internal dalam lembaganya.
"Pilihan lain seperti yang diisukan, seperti mengundurkan diri. Itu kan berpulang pada beliau. Karena kita harus mendengar juga dari sisi dia," tutup Arsul.(OL-11)
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa KPK dengan konsep follow the money,.
Lakso meminta KPK tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ini. Semua pihak diharap disikat, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved