Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) tegas dalam memberikan hukuman etik kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Hukuman pemecatan diharap diberikan ke Lili jika terbukti menerima tiket menonton MotoGP.
"ICW mendesak Dewan Pengawas untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap saudara Lili," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (4/7).
Kurnia juga meminta Dewas memberikan rekomendasi pemecatan Lili ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekomendasi itu bisa diserahkan ke Kepala Negara jika Lili menolak mundur dari jabatannya.
Baca juga: KPK Soal Sidang Lili: Penegakan Etik Dewas Menguatkan Pemberantasan Korupsi
"Hal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela," ujar Kurnia.
ICW menilai hukuman pemecatan pantas untuk Lili dalam pelanggaran etik ini. Pasalnya, Lili sudah dua kali menjalani sidang etik.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket MotoGP dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Persidangan Lili di Dewas KPK terkait laporan tersebut akan digelar pada Selasa (5/7). Sidang akan digelar secara tertutup dan hanya dibuka untuk umum saat pembacaan putusan. (OL-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved