Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah (Pemda) membuat kebijakan berbasis riset. Sebab, dengan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat, riset bisa menjadikan pelayanan publik lebih baik, responsif, dan efisien.
“Dinamika pemerintahan terus berkembang, pemerintah semakin menyadari bahwa riset itu dibutuhkan untuk pengambilan keputusan yang semakin valid,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Suhajar mengatakan, salah satu kelemahannya, di Indonesia penggunaan penelitian sebagai dasar pembuatan kebijakan belum cukup membumi. Padahal, riset merupakan sebuah instrumen yang melekat dan menjadi sebuah dasar kebijakan agar tepat sasaran.
“Pengambilan sebuah keputusan harus berbasis riset, supaya apa? Ya supaya memang keputusan itu dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bagaimana cara kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda dalam melakukan perencanaan pembangunan hunian untuk masyarakat dengan kategori kemiskinan ektrem.
Menurutnya, untuk dapat melahirkan keputusan yang tepat guna dan tepat sasaran, maka Bappeda harus melakukan riset sederhana dengan bersandar pada indikator kemiskinan ektrem.
Tak hanya itu, Suhajar juga menekankan pentingnya inovasi dalam sebuah kebijakan.
Pasalnya, seiring berjalannya waktu, pelayanan publik mengalami beberapa perkembangan yang dilatar belakangi atas sebuah usaha menyesuaikan kebutuhan masyarakatnya.
Hal itu berorientasi kepada kebutuhan masyarakat, untuk menjadikan pelayanan publik lebih baik, responsif, dan efisien. Oleh karenanya, ia menyebut bahwa riset dan inovasi bagaikan dua mata uang yang tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.
“Ini barang seperti dua mata uang dalam satu koin, karena itulah pemerintah memutuskan untuk melakukan berbagai percepatan di daerah, dan riset dan inovasi di daerah,” tegasnya.
Pemda juga, kata Suhajar, dirasa perlu melakukan riset dan inovasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya riset dan inovasi, Suhajar menilai Pemda bisa memberikan pelayanan yang lebih inovatif, sehingga berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan yang diharapkan masyarakat. (H-2)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved