Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah (Pemda) membuat kebijakan berbasis riset. Sebab, dengan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat, riset bisa menjadikan pelayanan publik lebih baik, responsif, dan efisien.
“Dinamika pemerintahan terus berkembang, pemerintah semakin menyadari bahwa riset itu dibutuhkan untuk pengambilan keputusan yang semakin valid,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Suhajar mengatakan, salah satu kelemahannya, di Indonesia penggunaan penelitian sebagai dasar pembuatan kebijakan belum cukup membumi. Padahal, riset merupakan sebuah instrumen yang melekat dan menjadi sebuah dasar kebijakan agar tepat sasaran.
“Pengambilan sebuah keputusan harus berbasis riset, supaya apa? Ya supaya memang keputusan itu dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bagaimana cara kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda dalam melakukan perencanaan pembangunan hunian untuk masyarakat dengan kategori kemiskinan ektrem.
Menurutnya, untuk dapat melahirkan keputusan yang tepat guna dan tepat sasaran, maka Bappeda harus melakukan riset sederhana dengan bersandar pada indikator kemiskinan ektrem.
Tak hanya itu, Suhajar juga menekankan pentingnya inovasi dalam sebuah kebijakan.
Pasalnya, seiring berjalannya waktu, pelayanan publik mengalami beberapa perkembangan yang dilatar belakangi atas sebuah usaha menyesuaikan kebutuhan masyarakatnya.
Hal itu berorientasi kepada kebutuhan masyarakat, untuk menjadikan pelayanan publik lebih baik, responsif, dan efisien. Oleh karenanya, ia menyebut bahwa riset dan inovasi bagaikan dua mata uang yang tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.
“Ini barang seperti dua mata uang dalam satu koin, karena itulah pemerintah memutuskan untuk melakukan berbagai percepatan di daerah, dan riset dan inovasi di daerah,” tegasnya.
Pemda juga, kata Suhajar, dirasa perlu melakukan riset dan inovasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya riset dan inovasi, Suhajar menilai Pemda bisa memberikan pelayanan yang lebih inovatif, sehingga berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan yang diharapkan masyarakat. (H-2)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
DPR RI meminta Kemendagri segera menyusun blue print atau cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang berpolemik jadi wilayah administrasi Aceh.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved